bdadinfo.com

Curhat Kuasa Hukum Balita Positif Narkoba di Samarinda, Kacau Polisi Sempat Slow Respons - News

Curhat kuasa hukum balita positif narkoba di Samarinda, polisi slow respons (Facebook Dyah Lestari)

- Kasus balita positif narkoba di Samarinda Kalimantan Timur ternyata mengungkap fakta.

Salah satunya adalah penegak hukum yang slow respons dengan laporan balita positif narkoba.

Pengacara korban, Dyah Lestari mengungkapkan bagaimana dia berjuang keras agar kasus ini diproses hukum.

Baca Juga: Rencana Gila Al-Hilal, Jadikan Jose Mourinho Sebagai Pelatih dan Boyong Neymar dari PSG

Dyah mengatakan berdasarkan pengakuan ibu korban, setelah dua hari minum air bekas narkoba tetangganya, mereka lapor dan mengadukan kejadian ini ke BNN.

Tapi sayangnya BNN tidak ada respons apapun. Makanya ibu korban putuskan untuk membawa buah hatinya ke rumah sakit jiwa untuk diperiksa.

Dan ternyata, dalam pemeriksaan urine di rumah sakit, fix balita itu positif narkoba.

Baca Juga: Intip Jejak Kareir Lukas Enembe, dari CPNS Sampai jadi Gubernur Papua 2 Periode

Kasus ini pun jadi atensi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur.

Kemudian TRC PPA Kaltim menunjuk Dyah Lestari untuk jadi kuasa hukum korban.

"Saya melakukan pendampingan pelaporan ke Polres terkait kasus ini, karena laporan sebelumnya slow respons dari pihak kepolisian dan setelah saya follow up pelaku segera diamankan," ujar Dyah Lestari.

Baca Juga: Berapa umur Ideal Aki Mobil? Begini Penjelasan dan Tips agar Aki Tahan Lama

Dyah Lestari mengatakan kasus ini harus diusut tuntas. Sebab kejadian ini sangat tragis. Dia berharap kawal terus kasusnya agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan si ibu dan anak mendapatkan keadilan sebenarnya.

"Korban sudah ada, hasil test urin korban positif pengakuan dari terduga pelaku pun sudah ada, tidak ada alasan apapun bagi kami untuk Polresta Samarinda tidak segera melakukan penetapan tersangka," tulisnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat