bdadinfo.com

Selama Cuti Bersama dan Libur Idul Adha, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan - News

Ini 25 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di Jakarta. (jakarta.go.id)

- Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem nomor ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama libur cuti bersama Idul Adha.

Kebijakan tersebut berlaku selama lima hari berturut-turut. Yaitu sejak Rabu, 28 Juni hingga Minggu, 2 Juli 2023.

"Pokoknya libur nasional memang tidak ada Gage. Kita ikuti saja sesuai ketentuan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Jumat, 23 Juni 2023.

Baca Juga: Sering Bikin Delay Pertandingan, Pelatih Bali United Stefano Cugurra Teco Minta PSSI Kaji VAR

Menurut dia, cuti bersama libur Idul Adha merupakan libur nasional sehingga sistem ganjil genap di Jakarta juga turut diliburkan.

Selain itu, kebijakan tersebut juga sesuai dengan aturan pemerintah.

"Cuti bersama kan libur nasional yang ditentukan oleh pemerintah," kata dia.

Baca Juga: Meski Dapat Selfie dengan Garnacho, Pitch Invander Laga Indonesia vs Argentina Bakal Kena Blacklist PSSI

Diketahui, pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023. Adapun, libur hari raya Idul Adha 1444 H jatuh pada 29 Juni 2023.

Ketentuan perubahan libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624, 2, dan 2 Tahun 2023.

SKB tersebut disepakati oleh tiga menteri terkait. Yaitu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat