bdadinfo.com

Nasib Vonis Teddy Minahasa, Hotman Paris Yakin Auto Lolos Hukuman Mati dan Seumur Hidup - News

Tok! Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. (Instagram @kejarijakartabarat)

- Pengacara kondang Hotman Paris yakin nih Teddy Minahasa tidak dihukum hukuman mati dalam sidang vonis banding di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.

Hotman Paris juga yakin banget putusan vonis banding hakim di pengadilan itu, Teddy Minahasa tidak akan kena hukuman seumur hidup.

Mengapa demikian, Hotman mengatakan sudah banyak kasus narkoba 5 kg itu hukumannya sekitar 10-15 tahun. Jadi Hotman Paris yakin banget Teddy Minahasa lolos hukuman mati lagi.

Baca Juga: Unggah Foto Jadul dengan Sang Ayah yang Ternyata Polisi, Warganet Malah Salfok Rambut Ganjar Pranowo

Hotman mengungkapkan keyakinannya soal putusan vonis Teddy Minahasa yang dibacakan pada hari ini.

"Hari ini vonis kasus Teddy Minahasa di Pengadilan Tingi Jakarta, Hotman yakin Teddy Minahasa tak akan vonis mati," jelas Hotman dikutip dari akun Instagramnya, Kamis 6 Juli 2023.

Hotman punya alasan kuat vonis banding Teddy Minahasa tak akan hukuman berat.

Baca Juga: Ucapan AHY di Hari Lahir Sang Ibunda, Alm. Ani Yudhoyono, Warganet: Lanjutkan Perjuangan

"Karena tak ada alasan untuk itu (hukum mati), sebagai contoh dalam pembelaan saya di memori banding saya, banyak kasus residivis narkoba yang kasus yang tangkapannya 5-10 kg narkoba, itu ada puluhan kasus cuma dihukum sekitar 10-15 tahun," jelas Hotman.

Nah untuk kasus Teddy Minahasa ini, Hotman menbandingkan, kan mantan Kapolda Sumbar itu cuma main 5 kg narkoba. Maka harusnya hukumannya ya sekitar itu dong, nggak sampai seumur hidup penjara.

"Dalam kasus TD nomakoba hanya 5 Kg, padahal Teddy Minahasa dapat 24 piagam penghargaan. Kenapa dihukum mati, jangan diskriminasi. Jadi saya optimis vonis Teddy Minahasa tidak hukuman mati, tidak juga hukuman seumur hidup," jelasnya. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat