– Demi mengurai kemacetan di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan perihal pengaturan jam masuk kerja.
Terkait dengan penerapan dan pelaksanaannya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menunggu putusan dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono lebih dahulu.
Hal ini karena terkait dengan pengubahan jam kerja adalah usulan dari Ditlantas Polda Metro Jaya demi mengatasi kemacetan yang terjadi di Jakarta.
Soal pengubahan jam kerja tersebut merupakan usulan dari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di Jakarta.
Untuk aturan ini, sebanyak 85 persen sudah disetujui oleh stakeholder dilansir dari laman pmjnews.com, Senin, 10 Juli 2023.
“Jam kerja ini kan sudah di FGD (Focus Group Discussion) yang sudah dilakukan oleh Pj Gubernur, stakeholder yang terkait dan hampir 85 persen menyetujui semuanya,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.
Baca Juga: Usai Motif dan Dalang Perampokan di Rumahnya Terungkap, TikTokers Michael Rendy: Aku Mau Maafin Kamu
Namun untuk beberapa usulan tidak diterapkan, sebagai gantinya mungkin akan menjadi imbauan.
Untuk lebih lanjut, hal ini akan menjadi keputusan di tangan Gubernur DKI Jakarta, lanjut Kombes Pol Latif Usman.
Latif juga menjelaskan bahwa perihal usulan pengaturan jam kerja tersebut adalah inisiasi niat yang baik.
Hal ini agar masyarakat di wilayah Pemprov DKI bisa beraktivitas dengan lebih nyaman dengan teratasinya kemacetan.
Untuk penerapannya lebih lanjut, kebijakannya ini masih dikaji dan juga dievaluasi.