bdadinfo.com

Makna, Pengertian, Tujuan dan Syarat Sah Nikah Menurut Perspektif Islam - News

Ilustrasi (Freepik/@freepik)





- Pernikahan adalah salah satu sarana yang berguna untuk memelihara garis keturunan, yang mana ini merupakan sunnah dari Rasulullah SAW, beliau memerintahkan atau menganjurkan umat Islam untuk menikah.

dilansir dari dalamislam.com pernikahan wajib hukumnya bagi orang-orang yang cukup matang secara usia dan mampu secara ekonominya.  Proses pernikahan dalam islam memiliki ketentuan-ketentuan tersendiri yang berlandaskan pada Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih.

Hadits riwayat Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman, Rasulullah bersabda “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertaqwalah pada Allah untuk separuh lainnya.”

Baca Juga: Berselancar di Ombak Legendaris Terkenal Dunia Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat

Ada berbagai fungsi pernikahan bagi umat islam selain menyempurnakan separuh agama seperti yang dijelaskan oleh hadist diatas ada juga fungsinya untuk melaksanakan perintah dari ALLAH SWT, sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam Al-Qur'an Surat An-nur ayat 32 yang berarti:

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak (nikah) dari hamba-hamba sahaya yang lelaki dan hamba-hamba sahaya yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah maha luas (pemberian-Nya) lagi maha mengetahui.”

Pernikahan didalam islam mempunyai tujuan untuk mencapai keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Yang mana arti sakinah adalah ketenangan atau ketentraman, rumah tangga yang ideal dalam islam adalah rumah tangga yang membuat kedua belah pihak mendapatkan ketenangan dan ketentraman dalam hati.

Sedangkan mawadah adalah cinta atau kasih sayang yang merupakan hal terpenting dalam berumah tangga. Cinta dan kasih sayang yang disalurkan melalui ikatan pernikahan dan membuat hubungan tersebut halal, sehingga cinta dan kasih sayang yang dibina dalam rumah tangga merupakan kebaikan untuk mendapatkan keridhoan dari Allah SWT.

Baca Juga: Mulai Pekan Depan, Dispangtan Padang Panjang akan Gelar Vaksinasi Massal HPR

Yang terakhir adalah warahmah yang berarti belas kasih atau simpati, di dalam berumah tangga harus ada perasaan belas kasih atau simpati kepada pasangan. Ketika sesama pasangan memiliki perasaan ini,  tidak akan ada pasangan yang melakukan kebohongan yang menyebabkan sakit hati dari pasangan lainnya. Belas kasih atau simpati yang diberikan kepada pasangan menjadikan mereka saling menjaga.

Didalam islam untuk melakukan suatu pernikahan haruslah memenuhi syarat-syarat sah menikah, ini bertujuan untuk mengesahkan suatu hubungan di dalam agama, ada beberapa syarat sah menikah, yaitu;

·       Beragama islam.

·       Bukan mahram.

·       Wali bagi Mempelai Wanita.

·       Saksi.

·       Ijab Qabul (shigat).

·       Tidak ada paksaan.

·       Penghulu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat