- Tersangka inisial JM (41) yang melakukan pencabulan hingga hamil 2 bulan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Bunga (16) diserahkan Polres Solok Selatan (Solsel) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solsel, Senin, 26 Juli 2023.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Solsel melaksanakan kegiatan tahap II atau penyerahan tersangka JM dan barang bukti dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solsel.
Menurut Kapolres Solsel, AKBP Arief Mukti melalui Kasat Reskrim Polres Solsel, Iptu Sudirman bahwa persetubuhan JM dan korban Bunga (16) berawal perkenalan dari media sosial.
Dan pada Januari 2022 tersangka dan korban sepakat bertemu disalah satu hotel yang ada di kota Padang.
Kemudian tersangka membujuk dan merayu korban sehingga terjadilah persetubuhan.
Tidak hanya satu kali tersangka telah berulang kali melakukan perbuatan tersebut kepada korban.
Baca Juga: Asyik Camping di Kerinci, 2 Anak Gadis Jadi Korban Pencabulan, 2 Pelaku Dibekuk Polres Solok Selatan
Sehingga, korban kembali menemui tersangka untuk meminta pertanggungjawaban dikarenakan korban tengah hamil 2 bulan akibat perbuatan tersangka JM.
Pada saat dalam perjalanan pulang korban yang saat itu berada satu mobil dengan tersangka tiba-tiba
didatangi oleh istri sah tersangka dan terjadilah keributan.
"Dikarenakan merasa ketakutan korban berusaha untuk menyelamatkan diri, setelah merasa aman atas pertolongan seorang warga
korban akhirnya berhasil dijemput oleh orang tuanya," kata Iptu Sudirman.