bdadinfo.com

Cabuli Anak 16 Tahun Hingga Hamil 2 Bulan, Polres Solok Selatan Serahkan Tersangka JM ke Kejari Solsel - News

Cabuli Anak 16 Tahun Hingga Hamil 2 Bulan, Polres Solok Selatan Serahkan Tersangka JM ke Kejaksaan

- Tersangka inisial JM (41) yang melakukan pencabulan hingga hamil 2 bulan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Bunga (16) diserahkan Polres Solok Selatan (Solsel) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solsel, Senin, 26 Juli 2023.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Solsel melaksanakan kegiatan tahap II atau penyerahan tersangka JM dan barang bukti dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solsel.

Menurut Kapolres Solsel, AKBP Arief Mukti melalui Kasat Reskrim Polres Solsel, Iptu Sudirman bahwa persetubuhan JM dan korban Bunga (16) berawal perkenalan dari media sosial.

Baca Juga: Seratusan Masyarakat Tiga Kecamatan di Solok Selatan Berkumpul di Gedung Nasional Tolak Ranperda RTRW

Dan pada Januari 2022 tersangka dan korban sepakat bertemu disalah satu hotel yang ada di kota Padang. 

Kemudian tersangka membujuk dan merayu korban sehingga terjadilah persetubuhan.

Tidak hanya satu kali tersangka telah berulang kali melakukan perbuatan tersebut kepada korban. 

Baca Juga: Asyik Camping di Kerinci, 2 Anak Gadis Jadi Korban Pencabulan, 2 Pelaku Dibekuk Polres Solok Selatan

Sehingga, korban kembali menemui tersangka untuk meminta pertanggungjawaban dikarenakan korban tengah hamil 2 bulan akibat perbuatan tersangka JM.

Pada saat dalam perjalanan pulang korban yang saat itu berada satu mobil dengan tersangka tiba-tiba

didatangi oleh istri sah tersangka dan terjadilah keributan.

Baca Juga: 4 Aktivitas Asik yang Bisa Anda Lakukan di Desa Wisata Kampuang Minang Nagari Sampu Sumbar, Seru Banget!

"Dikarenakan merasa ketakutan korban berusaha untuk menyelamatkan diri, setelah merasa aman atas pertolongan seorang warga

korban akhirnya berhasil dijemput oleh orang tuanya," kata Iptu Sudirman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat