bdadinfo.com

Polda Sumut Gerebek Pangkalan Gas Oplosan Elpiji di Medan, Ratusan Tabung Diamankan jadi Barbuk - News

Ilustrasi gas Elpiji hasil oplosan telah diamankan. (Pngtree.)

– Pangkalan gas Elpiji yang berlokasi di Jalan Sei Kapuas Gang Bunga, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, telah disergap oleh Polda Sumut pada malam Kamis, 27 Juli 2023.

Penyergapan ini diduga dilakukan karena pangkalan tersebut terlibat dalam kegiatan pengoplosan gas subsidi ke tabung-tabung gas nonsubsidi.

Penyergapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dengan melibatkan tiga petugas kepolisian dan berhasil mengamankan ratusan tabung gas Elpiji berukuran tiga Kg, 5,5 Kg, 12 Kg, dan 50 Kg sebagai barang bukti.

Baca Juga: Mengulas Nagari Pariangan, Salah Satu Desa Terbaik di Sumatera Barat yang Mendapat Pengakuan dari UNESCO

"Malam tadi, kami melakukan tindakan untuk menangani kasus kriminal dalam industri minyak dan gas bumi,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dikutip Sabtu 29 Juli 2023.

“Dalam kasus ini, pelaku menggunakan cara dengan mengisi ulang gas subsidi ke dalam tabung gas industri atau tabung gas non subsidi," tambah Hadi Wahyudi.

Saat berada di tempat penggerebekan tersebut, Hadi menyatakan bahwa timnya berhasil mengamankan tiga orang yang identitasnya diawali dengan huruf RT, NF, dan APG. Hadi menjelaskan bahwa pada saat penggerebekan pangkalan tersebut dilakukan, ketiga orang tersebut sedang terlibat dalam kegiatan pengoplosan gas dari tabung berukuran melon ke tabung berukuran 12 Kg dan 50 Kg.

Baca Juga: Satnarkoba Polres Payakumbuh Tangkap Dua Pengguna Sabu, Salah Satunya Honorer di Kantor Pengadilan Agama

"Akibatnya, gas yang tadinya berada di tabung berukuran 3 Kg dipindahkan ke tabung berukuran 12 Kg dan 50 Kg," tutur Hadi.

Dalam pangkalan tersebut, aparat kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 349 tabung LPG berukuran 3 kg, 124 tabung berukuran 12 kg, 100 karet tabung gas, 60 plastik segel, dan beberapa peralatan yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

"Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, kegiatan di lokasi ini sudah berlangsung selama enam bulan," jelas Hadi.

Baca Juga: Salip Sumbar, Mega Proyek Stadion Utama Jambi Mulai Digarap: Segini Anggaranya!

Hadi juga menyatakan bahwa ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023, yang berkaitan dengan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Teddy John Marbun, menjelaskan bahwa ketiga pelaku yaitu RT, NF, dan APG memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini.

"RT memiliki peran dalam mengalihkan isi dari tabung 3 Kg ke tabung industri. NF bertanggung jawab dalam merapihkan gas Elpiji 3 Kg setelah proses pengoplosan selesai,” kata Teddy.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat