bdadinfo.com

Nasib Eks Kepala Dinas, Batal Bebas dari Korupsi Tol Padang Sicincin, Divonis Penjara 2190 Hari - News

Kasus korupsi tol Padang Sicincin, nasib mantan kepala dinas batal bebas malah dipenjara 2190 Hari  (Instagram @hutamakarya)

- Mahkamah Agung vonis akhirnya vonis 11 terdakwa korupsi tol Padang Sicincin yang sempat diputus bebas pada pengadilan tingkat pertama. Total terdakwa dalam kasus ini 13 orang.

Dari 11 terdakwa korupsi tol Padang Sicincin itu, ada terdakwa mantan pejabat yaitu mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Padang Pariaman, Yuniswan.

Bagaimana kini nasib Yuniswan ya setelah tidak jadi bebas dan divonis hukuman penjara oleh MA. Yuk simak yuk selengkapnya.

Baca Juga: Desa Wisata Lalang Sembawa: Menelusuri Keindahan Agrowisata di Jalur Lintas Timur Sumatera

Terdakwa Yuniswan bersama 10 terdakwa lainnya sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang.

Atas putusan PN Padang itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat naik banding mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Nah dalam sidang banding kasasi MA, dengan ketua majelis Suhadi, anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi, 11 terdakwa yang bebas dianulir. Semuanya diketok bersalah terbukti korupsi bersama-sama alis korupsi berjamaah.

Baca Juga: Kalender Jawa Hari Senin 31 Juli 2023 Lengkap Perkiraan Nasib Karir dan Cinta Weton Senin Pon

Terdakwa Yuniswan dalam persidangan pembacaaan vonis dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg di Pengadilan Padang dinyatakan bebas.

Namun dalam putusan kasasi MA, terdakwa Yuniswan divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sudah eksekusi 2 terdakwa dari 11 terdakwa yang divonis penjara bervariasi oleh majelis hakim banding MA tersebut.

Baca Juga: Wilayah Amerika Serikat Beserta Keadaan Alam dan Komoditasnya, Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 36 Semester 1

Dua terdakwa yang sudah dieksekusi ke dalam penjara yaitu Jumadi dan Upik Suryati, keduanya merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang pariaman.

Kejati Sumatera Barat meminta kepada 9 terdakwa lainnya untuk kooperatif datang menyerahkan diri untuk eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat