bdadinfo.com

Terdakwa Korupsi Tol Padang Sicincin, Dari Bebas Jadi Dipenjara 1825 Hari, Ini Putusan Lengkap MA - News

Terdakwa korupsi tol Padang Sicincin, awalnya bebas endingnya dipenjara 1825 hari, ini putusan lengkap MA  (Hutamakarya.com)

- Proyek pembangunan jalan tol Padang Sicincin malah dikorupsi.

Dalam kasus korupsi tol Padang Sicincin, ada 13 terdakwa yang menjalani sidang.

Awalnya 13 terdakwa divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Padang, belakangan putusan itu dianulir di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Baca Juga: Sah, Pemko Padang dan DPRD Setujui Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Jadi Perda

Pada 15 Juni 2023, majelis hakim banding MA memutuskan 11 terdakwa yang dinyatakan bebas itu dihukum penjara dengan berbagai variasi lamanya.

Nah dari 11 terdakwa yang divonis penjara, dua terdakwa yang merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman, sudah dieksekusi dijebloskan ke penjara.

Dua terdakwa itu adalah Jumadi dan Upik Suryati.

Baca Juga: Mengenal Masjid Jamik Apung, Wisata Religi Terbaru di Aceh yang Ingin Sekali Dikunjungi oleh Wisatawan

Dalam putusan kasasi, majelis hakim MA menyatakan kedua terdakwa bersama satu terdakwa lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama sama korupsi.

Berikut ini amar putusan kasasi MA dengan nomor perkara 2229 K/Pid.Sus/2023

1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PARIAMAN tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 09/Pid.Sus.TPK/2022/PN.Pdg tanggal 24 Agustus 2022 tersebut;

Baca Juga: Berkenalan dengan Pulau Pasumpahan, Objek Wisata Alam nan Indah yang Tersembunyi Dibalik Riuhnya Kota Padang

2. Menyatakan Terdakwa I. JUMADI, S.T., M.Sc., Terdakwa II. RICKI NOVALDI, S.ST., M.H. dan Terdakwa III. UPIK SURYATI, S.Sos., M.M., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama”;

3. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat