bdadinfo.com

Korupsi Bersama Total Lebih Dari Rp27 Miliar, Mantan Kepala Dinas Ikut Terseret Kasus Tol Padang Sicincin - News

Foto Tol Padang Sicincin dan kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Padang Pariaman (Instagram @pupr_bpjt)

- Pembangunan Tol Padang Sicincin di Sumatera Barat penuh dengan lika-liku dan kasus korupsi yang menyertai.

Kasus korupsi yang terjadi dilakukan secara bersama-sama perihal pengadaan/pembebasan lahan dan menyeret mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Padang Pariaman.

Yuniswan selaku mantan Kadis DLH Padang Pariaman tersangkut kasus korupsi bersama 12 terdakwa lainnya.

Baca Juga: Sering Dijadikan Takjil, Berikut Resep Bubur Kampiun khas Minang, Cocok untuk Hangatkan Perut yang Kosong

Selama menjabat, Yuniswan juga aktif melaporkan harta kekayaanya melalui LHKPN KPK.

Kasus ini terjadi saat pembebasan lahan yang dikatakan milik masyarakat di STA 4+200-STA 36+600 di Kabupaten Padang Pariaman pada 2020.

Setelah dilakukan pembayaran, belakangan diketahui lahan tersebut bukan milik masyarakat secara individu, melainkan masuk kedalam wilayah Taman Keanekaragaman Hayati Parit Malintang.

Baca Juga: Inilah 4 Deretan Kecamatan Yang Paling Luas di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat

Aset lahan tersebut juga tercatat di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

13 orang terdakwa diduga bekerja sama karena terdapat oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), perangkat nigari, dan ASN Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Yuniswan merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Padang Pariaman yang menjabat sejak tahun 2018 sampai dengan 2020 dan turut diperiksa.

Baca Juga: Galamai, Cemilan Khas yang Memikat Lidah di Kota Payakumbuh

Lebih lanjut, dia sempat divonis bebas setelah dijadikan terdakwa oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.

Namun atas niat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang mengajukan banding ke Mahkamah Agung mantan kadis tersebut nyatanya terbukti bersalah.

Yuniswan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Demi Sumatera Barat, Anak Muda Minang Si Raja FTV Pulang Kampung Jualan Rendang

Perlu diketahui selama menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Padang Pariaman Yuniswan rutin melaporkan harta kekayaannya.

Dilansir HarianHaluan dari E-LHKPN KPK pada tanggal 21 Juli 2023, total kekayaan Yuniswan pada akhir tahun 2020 adalah sebesar Rp363.590.000.

Harta kekayaan ini terdiri dari sebuah tanah dan bangunan di Pariaman senilai Rp200.000.000. Lalu satu unit mobil dan satu unit motor dengan total Rp136.500.000.

Baca Juga: Hartanya Nggak akan Habis 7 Turunan, Ini Deretan Bupati/Walikota Terkaya di Indonesia

Lalu juga terdapat harta bergerak dan kas dengan masing-masing Rp20.000.000 dan Rp7.090.000.

Pada kasus korupsi yang melibatkan 13 orang terdakwa atas pengadaan/pembebasan lahan Tol Padang Sicincin negara merugi hingga Rp27.460.213.041.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat