bdadinfo.com

Proyek Mangkrak Masjid Sriwijaya di Sumatera Selatan Ternyata Dikorupsi 12 orang, Urutan 11 Pasti Banyak yang - News

Proyek mangkrak Masjid Sriwijaya di Sumatera Selatan dikorupsi 12 orang ini (Pixabay)

- Proyek pembangunan Masjid Sriwijaya merupakan salah satu proyek mangkrak di Sumatera Selatan.

Proyek mangkrak ini terjadi karena kasus korupsi yang melibatkan 12 orang terdakwa yang sudah diputuskan bersalah.

Salah satu terdakwa merupakan Gubernur Sumatera Selatan yang kala itu menjabat yaitu Alex Noerdin.

Baca Juga: Pengusaha Tajir Asal Sumatera Barat ini Sukses di Bidang Kosmetik, Mulai dari Wardah hingga Emina!

Dilansir HarianHaluan dari Youtube Palpos Channel, Masjid Sriwijaya direncanakan akan menghabiskan anggaran hingga Rp600 miliar dan digadang-gadang akan menjadi masjid termegah se-asia tenggara.

Berikut ini adalah daftar 12 orang terdakwa kasus korupsi Masjid Sriwijaya di Sumatera Selatan (Sumsel) beserta hukumannya:

Baca Juga: Deretan Big Bos Sumatera di Daftar Orang Terkaya Indonesia, Ada yang Jadi Tersangka

1. Eddy Hermanto

Eddy merupakan seorang yang bertanggung jawab sebagai Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya.

Dihukum 8 Tahun penjara dari yang sebelumnya vonis 12 tahun penjara.

2. Syarifudin MF

Syarifuddi merupakan Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya.

Hukuman penjaran 6,6 tahun hasil banding yang sebelumnya vonis 12 tahun penjara.

Baca Juga: Genius Umar Hadiri Pertemuan Antara Gubernur dan Wali Kota se-Asia Tenggara di Jakarta

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat