bdadinfo.com

HUT RI Ke-78, 46 Warga Binaan di Lapas Kelas II B Pesisir Selatan Terima Remisi - News

Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rudi Hariansyah menghadiri pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan anak binaan dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 di Rutan Kelas IIB Painan (Kominfo Pesisir Selatan)


- Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rudi Hariansyah menghadiri pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan anak binaan dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 di Rutan Kelas IIB Painan, Kamis (17/08).

Sebanyak 46 warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB mendapatkan Remisi umum dalam merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-78.

Penyerahan remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum Tahun 2023.

Baca Juga: Indahnya Pakaian Adat Sumatera Barat yang Dikenakan Wapres Saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi

Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly. Dalam sambutannya, bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib kita syukuri bersama.

Slogan Hari Ulang Tahun Ke-78 RI dengan tema besar “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju”, tentunya memiliki makna tersendiri yang diartikan untuk menghadapi perubahan kondisi pandemi.

Pemilihan tema ini berdasarkan pencapaian yang telah diraih Indonesia dan menjadikan posisi bangsa ini menguntungkan dalam melanjutkan gerakan pembangunan Negara.

Baca Juga: 276 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-78 RI

Yasonna juga menyampaikan bahwa kemerdekaan merupakan momen paling penting dalam perjalanan sebuah bangsa, terlepas dari itu semua, sebagai warga yang merdeka, tugas kita bukan hanya sebatas mempertahankan, tetapi juga mengenang seluruh jasa dan pengorbanan para pejuang dalam merebutnya

"Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan," katanya.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: The Statements of Agreement and Disagreement, Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 31 Associating

Lebih lanjut disampaikan, pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan secara baik dan terukur.

“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi, untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga kelak akan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali kemasyarakat kemudian hari”, tutupnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat