bdadinfo.com

Terbukti Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Oknum Densus Ini Dihukum Seperti Sambo, Kok Bisa? - News

Bripda Haris Sitanggang, oknum Densus pembunuh sopir taksi online di Depok (Ist)

- Bripda Haris Sitanggang, oknum anggota Densus 88 Mabes Polri yang membunuh sopir taksi online di Depok, dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok, Tohom Hasiholan mengungkapkan, bahwa terdakwa Bripda Haris Sitanggang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 339 KUHP, yang di antaranya dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Baca Juga: Kisah Nyata Pria Amerika Berdoa Didatangi Iblis hingga Akhirnya Mualaf

Menurut dia, hukuman ini lebih berat mengingat Bripda Haris Sitanggang adalah aparat. Ia adalah personil Densus 88 Mabes Polri.

"Hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa merupakan anggota kepolisian Densus 88 aktif yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat," katanya.

Selain itu, perbuatan terdakwa tergolong cukup sadis dengan adanya 18 luka tusukan terhadap korbannya, yang merupakan sopir taksi online.

Baca Juga: Keren! Pemprov Sumatera Barat Raih Penghargaan Lingkungan Hidup, Kok Bisa?

"Berdasarkan uraian dimaksud dengan perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Negeri Depok yang mengadili kasus ini menyatakan Haris Sitanggang terbukti bersalah, dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup," tegasnya.

Sebagai informasi, anggota Densus 88, Bripda Haris Sitanggang tega membunuh Sony Rizal Tatihoe (59), seorang sopir taksi online.

Peristiwa itu terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Depok beberapa waktu lalu. Akibat ulah pelaku, sopir taksi online itu tewas dengan kondisi mengenaskan.

Baca Juga: Heboh Disebut Pernah Dikudeta Indomie, Bos Mie Gaga Djajadi Djaja Ancam Tuntutan Hukum Penyebar Info

Selain membunuh, Bripda Haris Sitanggang juga hendak menjarah barang berharga korbannya.

"Atas dasar menuntut dengan pasal dakwaan primer yaitu Pasal 339 KUHP yaitu tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan karena didahului disertai dengan tindak pidana lain,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat