bdadinfo.com

Mengenal BI Checking, Layanan Informasi yang Dapat Mengecek Skor Kredit Masyarakat, Begini Caranya! - News

Bank Indonesia

Jakarta, - Salah satu faktor kunci yang membuat seseorang bisa mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya adalah BI Checking.

BI Checking sendiri adalah layanan informasi yang berisikan pencatatan riwayat kredit debitur, baik yang berupa kelancaran maupun non-performing loan atau kegagalan pembayaran.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi BI, BI Checking atau IDI Historis menyimpan identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.

Semua informasi dari BI Checking dapat diakses lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, dalam 24 jam setiap harinya asalkan terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit.

Baca Juga: Bank Indonesia Sumbar Gelar Diseminasi Laporan Perekomian, Penerbangan Internasional Kembali Dibuka

Saat ini, BI Checking telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK, namun masih dengan layanan yang sama yakni catatan informasi kredit debitur.

SLIK OJK menghubungkan BI dan LPS, sehingga memudahkan dalam berbagi data lintas aplikasi. Hal yang dapat diperoleh yaitu seperti catatan bank, laporan pemeriksaan bank, dan informasi terkait lainnya.

Lantas, bagaimana cara mengecek BI Checking melalui SLIK secara online? Dikutip dari penjelasan Bank Indonesia (BI) berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
  2. Isi formulir antrian dengan membuka link form antrian online OJK di link konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi
  3. Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

Baca Juga: Profil Mahendra Siregar Dewan Komisioner OJK Baru

Cara melihat BI Checking secara online:

  1. Buka laman permohonan SLIK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
  2. Isi formulir dan nomor antrean
  3. Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan
  4. OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean
  5. Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali
  6. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP
  7. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp
  8. Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat