bdadinfo.com

10 Pelanggaran Bakal Kena Tilang Saat Operasi Zebra, Nomor 5 Sering Dilakukan Pemotor   - News

Razia knalpot bising.

 

News.COM - Operasi Zebra yang dilakukan di seluruh Indonesia mulai 3-16 Oktober 2022, akan dilakukan seluruh jajaran kepolisian Lalu Lintas.

Giat operasi Zebra 2022, dijelaskan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi jika pengendara dan pengemudi tertib maka perilaku berlalu lintas di masyarakat mencerminkan kemajuan bangsa.

“Cerminan dari kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari berlalu lintasnya. Karena dengan berlalu lintas, kita dapat melihat tertib, disiplin, dan ketaatan suatu masyarakat,” kata Firman.

Baca Juga: Operasi Zebra Singgalang 2022 Dimulai Hari Ini

Dalam operasi Zebra yang akan digelar tahun ini, terdapat 10 pelanggaran yang akan menjadi penindakan petugas terhadap pengendara motor dan pengemudi mobil di jalan raya.

Diantara, 10 pelanggaran yang menjadi fokus dalam operasi Zebra tersebut, nomor lima ternyata sering dilakukan oleh pemotor di banyak jalan raya.

1. Bermain ponsel saat mengemudi
Dalam pelanggaran ini, pengendara motor dan pengemudi mobil yang terbukti akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp750 ribu sesuai Pasal 183 UU LLAJ.

Baca Juga: Priit, Polantas Geber Operasi Zebra Mulai Hari Ini 

2. Berkendara sembari mabuk
Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol sudah diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ dan sanksi denda maksimal Rp750.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI
Pelanggaran mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm SNI sudah diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250.000.

5. Melawan arus lalu lintas
Pelanggaran melawan arus lalu lintas sudah diatur berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi denda maksimal Rp500.000.

6. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman
Pelanggaran tidak mengenakan sabuk pengaman ketika mengemudi diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250.000.

Baca Juga: Memasuki Bulan Ramadhan, Razia PSK sampai Miras Digencarkan

7. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
Pelanggaran sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250.000.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat