bdadinfo.com

Fix! Warga Binaan Lapas Boleh Ikut Pemilu 2024, Hak Pilihnya Dijamin KPU - News

KPU menjamin hak pemilih warga binaan lapas pada Pemilu 2024 (sumbar.kpu.go.id)

- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) dapat menggunakan hak pilih mereka  pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Untuk warga binaan yang berada di lapas dan rutan, tidak mungkin bagi mereka untuk mengurus pindah pemilih dan jikalau mereka didapatkan datanya by name by address dan ada penanggung jawab tentu akan dilayani mulai dari penyediaan surat suaranya, dan penyediaan TPS, dengan adanya koordinasi antara KPU dengan pihak lapas dan rutan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, KPU telah menjalin nota kesepakatan dengan seluruh Lapas dan Rutan yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Rekomendasi Wisata dan Kuliner Yogyakarta Versi Kemenparekraf, Cocok Buat Jalan-jalan Akhir Pekan

Baca Juga: Jangan Bingung Lagi! Ini Tutorial Mudah Pendaftaran Kartu Prakerja

"Kami memastikan agar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBK) untuk bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024," ujar Betty Epsilon Idroos  saat mengunjungi Lapas Kelas II A Muaro di Padang pada Kamis, 2 Februari 2023 lalu.

Betty menyampaikan, selama mereka telah berumur 17 tahun ke atas atau belum 17 tahun namun telah menikah, bukan TNI Polri atau hak politiknya tidak dicabut maka mereka memiliki hak untuk memilih.

"KPU dalam hal ini melayani peserta pemilu dan pemilih juga sehingga kami lakukan pendataan dan pemetaan serta pencocokan data," ujarnya.

Baca Juga: Tok! Pedagang Pasar Induk Cipinang Tidak Akan Jual Beras di Atas Rp8.900 per Kilo

Baca Juga: Sikat Bakmi Campur Khas Singkawang, Erick Thohir: Enak Terus

Selama ada penanggung jawab tentu akan dilayani mulai dari penyediaan surat suaranya, dan penyediaan TPS, dengan adanya koordinasi antara KPU dengan pihak lapas dan rutan.

"Maka dari itu KPU sediakan TPS khusus. Bentuknya berupa berita acara, surat pernyataan dari Kalapas dan Karutan untuk menyiapkan datanya by name by address. Jadi sepanjang datanya lengkap kami akan cocokkan menjadi data pemilih," tuturnya.

Menurut Betty, TPS khusus ini berbasis KTP ini, WBK dari Lapas Padang yang bukan dari Sumbar hanya mendapatkan 1 surat suara yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden. Kemudian jika warga Sumbar akan mendapatkan dua pemilihan yaitu presiden dan DPD RI.

"Tapi jika satu dapil DPR RI Sumbar, contohnya Padang sama atau tidak dapilnya DPR RI kita kasih surat pemilihan DPR RI, namun jika tidak sama dapil DPR RI tidak kita berikan. Begitu juga dengan DPRD Provinsi dan kabupaten kota," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat