bdadinfo.com

Tuai Kontroversi, Ini Rencana Lokasi 25 Jalan Berbayar di Jakarta - News

Ilustrasi jalan berbayar di Jakarta (HarianHaluan.com/Miyarsih)

- Wacana jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta hingga kini masih menuai pro kontra di tengah masyarakat. Tak sedikit yang menolak gagasan tersebut karena dianggap memberatkan.

Sebagai informasi, wacana jalan berbayar sebenarnya telah diusulkan sejak hampir 2 dekade lalu, tepatnya masa pada Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso alias Bang Yos pada tahun 2004 silam.

Dilansir dari IDX Channel, kebijakan jalan berbayar atau ERP tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), yang ditetapkan oleh Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

Baca Juga: Vonis 20 Tahun Putri Candrawathi, Hakim Tak Percaya Pelecehan, Malah Yakin Ada Sakit Hati Banget ke Brigadir J

Di mana kebijakan ERP tersebut adalah bertujuan untuk mengatur pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.

Belakangan wacana itu kembali dihembuskan, dan langsung menuai reaksi sejumlah pihak. Salah satunya yang merasa keberatan dengan aturan tersebut adalah para pengemudi ojek online atau ojol.

Massa ojol yang menolak wacana itu kemudian melakukan aksi protes pada 8 Februari 2023. Nah ternyata, kebijakan itu tak berlaku untuk mereka.

Baca Juga: Bukan Cuma Bantu Korban Gempa, Ini Misi Penting Tim Kemanusiaan Indonesia untuk Turki

Wacana jalan berbayar ini tak berlaku untuk transportasi publik, seperti Trans Jakarta, Ojol dan sebagainya.

Berikut rencana skema pemberlakuan kebijakan jalan berbayar:

- Jalan Pintu Besar Selatan

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Majapahit

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat