bdadinfo.com

Catat! Berikut Rincian Tarif Layanan Sertifikat Halal - News

Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA, - Kementerian Agama (Kemenag) mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terhitung 1 Desember 2021. Tarif layanan ini diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021.

"Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH," kata Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, dikutip dalam laman resmi Kemenag melalui iNews.id, Senin (13/12/2021).

Baca Juga: Kabar Baik, MUI Resmi Keluarkan Sertifikat Halal untuk Vaksin Zifivax

Peraturan BPJPH tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH pun sebagai tindak lanjut dari terbitnya PMK No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021. Regulasi ini juga merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Penetapan peraturan tarif layanan tersebut, lanjut Aqil juga sebagai wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia.

Baca Juga: Kabar Baik! Kemenag Sumbar Gratiskan Pengurusan Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha

"Ini juga merupakan komitmen pemerintah untuk senantiasa hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia," kata Aqil.

Pada peraturan tersebut, diatur tarif layanan BLU BPJPH yang terdiri dari 2 jenis tarif, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa; akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH); registrasi auditor halal; layanan pelatihan auditor dan penyelia halal; serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan laboratorium; serta penggunaan kendaraan bermotor.

Selanjutnya, layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi: (a) layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha; (b) layanan permohonan sertifikasi halal; (c) layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal; dan (d) layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Lalu, layanan akreditas LPH meliputi: (a) layanan akreditasi LPH; (b) layanan perpanjangan akreditasi LPH; (c) layanan reakreditasi level LPH; (d) layanan penambahan lingkup LPH

Untuk Ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Kemudian, besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp300.000,00 dengan rincian Rp25.000,00 untuk komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal, Rp25.000,00 untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH, Rp150.000,00 untuk komponen insentif pendamping PPH, dan Rp.100.000,00 untuk komponen sidang fatwa halal MUI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat