bdadinfo.com

Kenaikan Pangkat ASN Pemda Maupun Institusi Pusat Berdasarkan Aturannya - News

Ilustrasi ASN ( Foto: Istimewa)

JAKARTA, - Kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan institusi pemerintahan memiliki pakem yang bisa dikatakan sama bagi seluruh ASN, baik pemda maupun institusi pusat.

Seseorang PNS diberikan kenaikan pangkat apabila telah memenuhi syarat tertentu, seperti kinerja, gelar pendidikan, masa kerja, dan sebagainya.

Dengan kenaikan pangkat, otomatis akan membuat PNS memiliki gaji dan tunjangan yang lebih besar. Kenaikan pangkat PNS diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS.

Baca Juga: PNS Wajib Baca! Segera Ajukan Usulan Kenaikan Pangkat Sebelum 28 Februari 2022

Ada tiga jenis kategori kenaikan pangkat bagi seorang ASN. Kenaikan pangkat reguler, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan struktural.

1. Kenaikan pangkat ASN reguler

Kenaikan pangkat reguler bagi PNS diberikan minimal 4 tahun sekali atau setelah PNS bersangkutan menjabat posisi terakhir dalam rentan waktu 4 tahun.

Sebagai contoh seorang yang baru meniti karir sebagai PNS dengan ijazah SMA, maka begitu diterima sebagai PNS akan masuk ke dalam golongan IIa.

Baca Juga: Asyik Pamerkan Alat Vital pada 5 Bocah, ASN Terduga Kelainan Seks Ditangkap Polisi

Setiap 4 tahun PNS bersangkutan bisa mendapatkan kenaikan pangkat reguler bertahap menjadi IIb, IIc, dan IId. PNS dengan pendidikan SMA ini bisa meniti karir hingga golongan III.

Dalam aturan ASN, PNS juga diperbolehkan mengambil sekolah kembali untuk mendapatkan ijazah lebih tinggi. Ijazah terakhir ini bisa diajukan untuk mendapatkan penyesuaian kenaikan pangkat, namun dengan sejumlah syarat tertentu.

2. Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural ASN

Syarat kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural pada unit dinas tertentu setelah memenuhi kriteria.

Beberapa syarat lain yang harus dipenuhi bagi PNS yakni telah menjabat minimal satu tahun dalam pangkat dan satu tahun dalam jabatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat