bdadinfo.com

PLN UID Sumbar - DJK Verifikasi dan Uji Petik Pelanggan Subsidi Listrik Triwulan II 2023 - News

PLN UID Sumbar - DJK Verifikasi dan Uji Petik Pelanggan Subsidi Listrik Triwulan II 2023m (Humas PLN )

- PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Barat (Sumbar) - Dinas Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM melakukan Verifikasi dan Uji Petik Pelanggan Subsidi Listrik Triwulan II 2023.

Uji petik ini dalam rangka mendistribusikan listrik andal dan dengan tarif terjangkau bagi masyarakat.

Pasalnya, PLN mendapat amanah pemerintah untuk menyalurkan subsidi listrik kepada masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah dan bisnis kecil, demi kemudahan membayar tarif listrik.

Baca Juga: Direktur Bisnis Konsumer BRI Optimus Kolaborasi PLN Hasilkan Inovasi Baru untuk Masyarakat

Rapat verifikasi digelar di Aula Kantor Induk PLN UID Sumbar, Selasa, 19 September 2023, yang dihadiri Senior Manager Keuangan, Komunikasi, dan Umum PLN UID Sumbar Cipto Adi Sumartono.

Hadir dari PLN Pusat Vice President Pengelolaan Subsidi PLN Pusat Handoko beserta tim.

Kemudian mewakili DJK hadir Sub Koordinator Subsidi Listrik DJK Andri Satriawan dan Sub Koordinator Tarif Tenaga Listrik DJK Syarifudin Achmad.

Baca Juga: Pererat Kolaborasi BUMN, PLN Lirik BRI Garap Layanan Pay Later

Hadir pula Senior Manager Perencanaan PLN UID Sumbar Armunanto dan seluruh Manager PLN UP3 di lingkungan PLN UID Sumbar.

Cipto menyampaikan, PLN UID Sumbar memastikan anggaran subsidi listrik pemerintah tersalurkan secara tepat dan optimal. Untuk itu, PLN melakukan akurasi data secara kontiniu untuk mencocokkan bahwa pelanggan yang menerima subsidi listrik adalah pelanggan yang tepat.

"Akurasi data ini adalah upaya PLN untuk membantu mengoptimalkan dana APBN yang turun melalui program subsidi listrik," katanya.

Senada dengan Cipto, Handoko menyampaikan, keakuratan data ini penting agar subsidi listrik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat bisa lebih tepat sasaran.

"Ha ini pun berdampak pada keuangan negara yang tepat guna dan azas kemanfaatan keuangan negara yang semakin tinggi," katanya.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Subsidi juga diberikan kepada kelompok pelanggan sosial (S), Bisnis (B), dan Industri (I) dengan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat