bdadinfo.com

Geledah 3 Kantor, Kejagung Terus Bidik Kasus Korupsi Proyek Tol Layang MBZ: Sita Uang Rp5,5 Miliar! - News

Kasus dugaan korupsi Tol Layang MBZ, Kejagung Sita Uang Senilao Rp5,5 miliar. (Dok PUPR)

- Kejaksaan Agung atau Kejagung terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau Jalan Layang MBZ termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. 

Terkini, Kejagung berhasil menyita sejumlah uang dan dokumen yang diduga berkaitan dengan korupsi proyek Jalan Layang MBZ. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan uang dan dokumen yang disita ihwal korupsi Jalan Layang MBZ ditemukan di tiga tempat berbeda pada Senin 2 Oktober 2023.

Baca Juga: Genap 10 Tahun Garap Proyek JTTS, Hutama Karya Sudah Bangun 1.000 Km Ruas Tol

Dimana, uang yang disita kejagung senilai 347.500 dolar Amerika atau setara dengan Rp5,5 miliar. 

"Penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Selain itu, tim juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana," ujar Ketut dalam keterangan tertulis Selasa 3 Oktober 2023.

Adapun tiga lokasi penggeledahan yang dilakukan Kejagung, yaitu pertama adalah PT GSF, beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jl. Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Intip Strategi Marketing Indomaret dan Alfamart yang Bikin Kamu Tersihir

Kedua, PT DP, beralamat di Gedung Utaka 87, Jl. Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Ketiga, PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8 No.18, Jl. Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Layang MBZ merugikam negara senilai Rp1,5 triliun, dari nilai pembangunan Rp13,5 triliun.

Baca Juga: WOW! Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ‘Whoosh’ Jadi Sorotan Media Asing, Ini Kata Mereka

Kejagung sendiri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka adalah Sofiah Baifas (SB), terkait perannya selaku Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat