bdadinfo.com

Demi Alasan Keamanan, Aplikasi Tiktok Shop Resmi Ditutup di Indonesia, Gimana Nasib Penjual - News

TikTok Shop resmi ditutup di Indonesia

- Dalam beberapa hari terakhir, Tiktok Shop menjadi sorotan publik, karena tidak bisa digunakan lagi masyarakat Indonesia,

Pelarangan menggunakan Tiktok Shop juga sudah diresmikan oleh Pemerintah, bahwa Aplikasi tersebut tidak boleh lagi digunakan baik untuk berjualan maupun melayani transaksi.

Penutupan TikTok Shop ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), Nomor 31 Tahun 2023, tentang perizinan usaha periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui Sistem Elektronik yang diumumkan pada tanggal 26 September 2023.

Baca Juga: Rahasia! Begini 10 Cara Mudah Mengatur Stok Barang di Bisnis Warung Sembako

Keputusan ini bermula dari lemahnya perdagangan offline paling dominan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), sehingga ramainya Tiktok Shop membuat para pedagang offline kehilangan customer.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan telah mengatakan bahwa media sosial hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung.

Hal itu, dilakukan juga demi melakukan pencegahan penggunaan data pribadi, yang saat ini sudah mulai marak terjadi seiring kemajuan teknologi modern yang semakin pesat.

Baca Juga: Rahasia Belanja Hemat di Warung Sembako: 10 Tips Terbaik yang Wajib Dicoba

Kelak akan ada sanksi yang disiapkan, bila perusahaan media sosial tak mau mengikuti aturan tersebut, dan Paling berat adalah aplikasi media sosial bisa ditutup.

Namun, bukan hanya Indonesia saja yang melarang praktik perdagangan online melalui media sosial Tiktok, beberapa negara justru melarang penggunaan tiktok di negaranya.

Seperti Afghanistan, Australia, Belgia, Kanada, Denmark, India, Uni Eropa, Austria, Belanda, Estonia, Prancis, Selandia Baru, Norwegia, Somalia, Taiwan, Amerika Serikat dan Inggris.

Baca Juga: Kebut Kerja! Pembangunan Jalan Tol Padang Sicincin Dilakukan dengan Cara Tak Biasa, Ini Alasannya

Menteri yang akrab disapa 'Zulhas', juga menegaskan bahwa social commerce seperti TikTok Shop tidak boleh digunakan sebagai platform untuk berjualan dan bertransaksi.

Melainkan, hanya diperbolehkan untuk promosi hal-hal yang bersifat kegiatan positif seperti Aplikasi Instagram, Facebook, dan lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat