bdadinfo.com

Diperiksa hingga Jelang Subuh, Syahrul Yasin Limpo Dicecar 25 Pertanyaan oleh Penyidik KPK Usai Dijemput Paksa - News

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV.)

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) kemarin, Kamis 12 malam.

Syahrul Yasin Limpo yang sampai di Gedung KPK sekira pukul 19.00 WIB, langsung diperiksa secara intensif oleh penyidik.

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Ervis Lubis menuturkan bahwa kliennya dicecar 25 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Omo!! Jungkook BTS Bagi-bagi Merchandise Barang Branded untuk Army, Topi yang Bikin Situs Calvin Klein Down

Tak hanya itu, Ervis juga menjelaskan bahwa Syahrul Yasin Limpo dalam keadaan sehat.

"Beliai (SYL) dalam keadaan sehat ya. Diajukan sekitar ada 25 pertanyaan," kata Ervin Lubis kepada wartawan.

Lebih lanjut Ervin mengatakan, pemeriksaan terhadap Yasin Limpo selesai pada pukul 03.30 WIB.

Baca Juga: Mau Buka Usaha Online? Simak Ragam Program dari Shopee untuk UMKM

"Pemeriksaannya dinyatakan selesai sekitar pukul 03.30 WIB. Karena memang sudah larut, ya kemudian keadaan beliau juga sudah cukup letih," jelasnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Syahrul Yasin Limpo ditangkap saat berada di apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Ali menyebut, alasan Lembaga antirasuah melakukan upaya jemput paksa, lantaran khawatir yang bersangkutan melarikan diri.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Diduga Nikmati Uang Korupsi hingga Rp13, 9 Miliar, Digunakan untuk Bayar Cicilan Alphard

Tak hanya itu, dikhawatirkan Syahrul Yasin Limpo juga menghilangkan alat bukti.

"Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya, kekhawatiran melarikan diri. Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK melakukan penangkapan dan membawanya di gedung merah putih KPK," tutur Ali.

Selain SYL, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Baca Juga: Jenderal Bintang 2 Polri Pemimpin Jakarta Bakal Telusuri Siapa Sosok Pimpinan KPK di Pusaran Kasus SYL

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat