bdadinfo.com

Gawat! Provinsi Baru Sumatera Tengah Bisa Memecah Belah 3 Provinsi dan Mencaplok 7 Kabupaten - News

Provinsi Sumatera Tengah sebelumnya pernah ada pada tahun 1950-1957. Dan wilayah dari Provinsi Sumatera Tengah saat itu meliputi Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Jambi.

- Soal polemik provinsi baru Sumatera Tengah terus bergulir yang menuai pro dan kontra, ternyata sudah ada lahan untuk rencana perkantoran terpadu Pemprov Sumatera Tengah dikawasan Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya tersebut.

Memang wacana pemekaran wilayah kembali menjadi sorotan di Provinsi Sumatera Barat. Jika, provinsi baru Sumatera Tengah berdiri tenyata ada sekitar tujuh kabupaten yang akan keluar dari provinsi Sumatera Barat.

Berdasarkan Surat usulan pembentukan provinsi baru Sumatera Tengah sudah diajukan kepada Presiden Jokowi pada tanggal 27 Oktober 2022 yang lalu, dengan nomor surat: 01/X/IPST-2022.

Baca Juga: Tinjau Langsung Mega Proyek Jalan Tol IKN, Presiden Jokowi Ungkap Sudah Siapkan 60 Ribu Pohon untuk Alasan Ini

Di mana surat usulan provinsi baru itu ditandatangani Zulfikar Atut Datuk Penghulu Besar selaku Ketua Inisiator pembentuk Sumatera Tengah.

Sosok Zulfikar Atut Datuk Penghulu Besar sendiri diketahui selama ini sebagai salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.

Diantara isi surat ditujukan kepada Presiden Jokowi itu menyebutkan ‘Usulan ini kami ajukan untuk mewujudkan daya saing masyarakat pada 7 Kabupaten dan Kota yang berasal dari Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi’.

Diketahui jika Provinsi Sumatera Tengah sebelumnya pernah ada pada tahun 1950-1957. Dan wilayah dari Provinsi Sumatera Tengah saat itu meliputi Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Jambi.

Baca Juga: Terus Meningkatkan Kualitas Kesehatan, Beginilah Harapan Jokowi Terhadap Rumah Sakit Baru di IKN

Akan tetapi, Provinsi Sumatera Tengah dibubarkan dengan UU Darurat Nomor 19 tahun 1957. Kemudian dimekarkan atau dipecah menjadi tiga provinsi, yakni Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, dan Provinsi Riau.

Dan pemecahan wilayah Provinsi Sumatera Tengah menjadi tiga provinsi itu sesuai dengan UU Nomor 61 tahun 1958 atau saat pemerintah Soekarno-Hatta.

Meski menuai pro dan kontra, ternyata sudah ada lahan untuk rencana perkantoran terpadu Pemprov Sumatera Tengah dikawasan Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya tersebut.

Memang wacana pemekaran wilayah kembali menjadi sorotan di Provinsi Sumatera Barat. Jika, provinsi baru Sumatera Tengah berdiri tenyata ada sekitar tujuh kabupaten yang akan keluar dari provinsi Sumatera Barat.

Baca Juga: Terus Meningkatkan Kualitas Kesehatan, Beginilah Harapan Jokowi Terhadap Rumah Sakit Baru di IKN

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat