bdadinfo.com

Kejari Padang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di SMK PP Padang - News

Kasi Intel Kejari Padang Alfiandi (IST)

- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi SMK Pertanian dan pembangunan Kota Padang hingga merugikan negara kurang lebih Rp257 juta.

Namun, Meski Sudah ditetapkan tersangka dua orang tersangka kasus korupsi SMK PP Padang masih belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan.

Karena menurut Kejaksaan Negeri Padang kedua tersangka yaitu mantan kepala sekolah dan mantan wakil kepala sekolah koorporatif usai penetapan status tersangka.

Baca Juga: Empat Pengedar Sabu di Dhamasraya Ditangkap Polisi, Dua Diantaranya Ibu Rumah Tangga

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Padang Alfiandi. "Selain kooperatif status mereka yang masih sebagai tenaga pengajar menjadi pertimbangan kita," ujar Alfiandi, Senin 20 November 2023 kepada awak media.

Untuk prosesnya selanjutnya. Kata Alfiandi, apabila usai hasil penelitian dari jaksa sudah meneliti secara seksama dan dinaikan tahap dua tidak menuntut kemungkinan untuk adanya tindakan lanjutan.

Sementar itu, lanjut Alfiandi, terkait status bendahara yang tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memakai uang tersebut.

"Bendahara hanya menjadi tempat penitipan uang atas perintah dari kepala sekolah dan tidak menikmati uang tersebut," jelasnya.

Ia mengungkapkan dalam kasus ini, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 26 orang saksi telah diperiksa yang terdiri dari pihak sekolah, disdik dan juga kemendikbutristek.

Baca Juga: Menganalisis Struktur Teks Negosiasi, Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 95 96 Kegiatan 2 Bab 4

"Kita juga masih akan melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,"pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Padang lakukan penyidikan Kasus dugaan adanya penyelewengan dana program pusat keunggulan di UPTD SMK Negeri Pertanian Pembangunan Padang.

Kasus dugaan ini diketahui menyeret beberapa nama seperti mantan kepala sekolah, bendahara, serta guru dalam kasus Program Keunggulan (PK) yang pengerjaannya tidak sesuai dengan spek dan petunjuk teknis dan aturan dari Kemendikbudristek.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Padang, Afliandi saat ditemui di Kejaksaan Negeri Padang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat