bdadinfo.com

Deretan Orang-Orang Rakus di Sumatera Barat yang Gerogoti Uang Proyek Tol Padang Sicincin Secara Berjamaah Sampai Jalan Tol di Sumbar Jalan Ditempat! - News

kasus proyek jalan tol Padang Sicincin pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat akhirnya memanggil 13 tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan jalan tol Padang Sicincin untuk menjalani pemeriksaan 12 orang tersangka

 -Terkait kasus proyek jalan tol Padang Sicincin pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat akhirnya memanggil 13 tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan jalan tol Padang Sicincin untuk menjalani pemeriksaan 12 orang tersangka memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk diperiksa.

Diketahui proyek jalan tol Padang Sicincin dikorupsi secara berjamaah dan sementara, ada satu tersangka lainnya tidak hadir setelah diperiksa selama hampir delapan jam.

Akhirnya penyidik Kejati Sumatera Barat memutuskan menahan ke-12 tersangka mereka yang resmi ditahan yakni menerima ganti rugi jalan tol Padang Sicincin.

Baca Juga: Lippo Karawaci Resmi Mulai Bangun Kota Baru di Serpong Seluas 400 Hektare, Apa Saja Fasilitasnya?

Sedangkan, ada enam orang satu perangkat Nagari satu aparatur pemerintahan di Kabupaten padangpariaman serta tiga orang dari BPN diperkirakan dalam kasus ini negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp28 miliar untuk proyek jalan tol Padang Sicincin.

Karena diduga uang pembayaran ganti rugi lahan tol yang telah digelontorkan negara diberikan kepada orang yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi.

Suyanto, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar menegaskan karena ada alasan objektif B subjektif tapi pasal 21 kemudian di pessel 21 juga relepan itu adanya ancaman pidananya 56 ke atas ini ancaman pidananya buah tiga dengan ancaman 20 tahun itu.

Baca Juga: Gak Perlu Jauh-jauh ke Luar Negeri, Berikut Wisata di Sumatera Barat yang Mirip dengan Wisata Mancanegara

"Kemarin sudah 100 yang itu lebih dari 100 rutin kita analisa mana yang relevan dan mana yang memenuhi kriteria di mana ke-12 tersangka," ungkapnya.

Dugaan korupsi pembayaran ganti rugi tol Padang Sicincin yang merugikan keuangan negara Rp28 miliar tersebut kemudian digiring ke rumah tahanan kelas 2B anak ayah pada mereka akan ditahan untuk 20 hari kedepan.

Para tersangka dalam perkara itu berjumlah 13 orang yakni Syamsuardi, Buyung Kenek, Yuniswan, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Upik Suyati, Riki Nofaldo, dan Jumadil.

Baca Juga: Cuma Menang Tipis Atas Crystal Palace, Liverpool Jadi Pemuncak Klasemen Liga Inggris Karena Hal Ini

Melansir dari website www.mahkamah agung.go.id/id disebutkan secara lengkap nama terdakwa berikut dengan vonisnya.

1. Jumaldi, pegawai BPN divonis bebas PN Padang. Namun MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat