bdadinfo.com

Duh! Skandal Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan Rute Besitang - Langsa: Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka - News

 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan pembangunan jalur kereta api Besitang - Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan, periode tahun 2017-2023.  Enam tersangka yang ditetapkan meliputi NSS dan ASP/ Prothomolo

- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan pembangunan jalur kereta api Besitang - Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan, periode tahun 2017-2023.

Enam tersangka yang ditetapkan meliputi NSS dan ASP, yang menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Selain itu, AAS dan HH ditetapkan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), RMY sebagai ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017, dan AG sebagai Direktur PT DYG yang menjadi konsultan pekerjaan.

Baca Juga: Apa Jadinya Jika Tidak Ada Gaya Gravitasi Bumi? Salah Satunya Semua akan Mengapung

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan beberapa saksi dan adanya alat bukti yang cukup.

"Sebagaimana diketahui setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan atas alat bukti yang cukup hari ini kami tetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," ujar Kuntadi pada hari Jumat, 19 Januari 2024.

Dugaan korupsi terjadi selama rentang waktu 2017-2019, di mana Balai Teknik KA Medan terlibat dalam pembangunan jalur KA Besitang - Langsa.

Dalam pelaksanaannya, pemegang kuasa diduga melakukan pemecahan beberapa pengerjaan proyek, memungkinkan pengadaan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan.

Baca Juga: Apa Jadinya Jika Tidak Ada Gaya Gravitasi Bumi? Salah Satunya Semua akan Mengapung

"Sehingga pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan," kata Kuntadi.

Kuntadi menyoroti bahwa proyek ini tidak mengikuti ketentuan feasibility study dan jalur trace yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

Kepala Balai Perkeretaapian juga disebut terlibat dengan memindahkan jalur yang telah ditetapkan ke jalur eksisting, menyebabkan kerusakan parah pada jalur yang sudah dibangun.

"Proyek ini memiliki nilai APBN sebesar 1,3 triliun, dan penghitungan kerugian negara masih dalam proses, namun kemungkinan besar mencapai total loss," ujar Kuntadi.

Baca Juga: Timnas Indonesia Menang Tipis Vs Vietnam, Laga Melawan Jepang jadi Ujian Berat di Partai Akhir Fase Grup

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat