- Pemerintah resmi menaikkan gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kenaikan gaji ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Peraturan Presiden ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024 oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo.
Peraturan ini telah resmi berlaku sejak tanggal ditetapkannya tersebut.
Penetapan kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Lantas, berapa besaran gaji pokok yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja setelah penetapan Peraturan Presiden ini?
Berikut ini adalah besaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan dan masa kerjanya:
- Golongan I: Rp.1.938.500 (masa kerja 0 tahun) – Rp.2.900.900 (masa kerja 26 tahun)
- Golongan II: Rp.2.116.900 (masa kerja 3 tahun) – Rp.3.071.200 (masa kerja 27 tahun)
- Golongan III: Rp.2.206.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp.3.201.200 (masa kerja 27 tahun)
- Golongan IV: Rp.2.299.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp.3.336.600 (masa kerja 27 tahun)
- Golongan V: Rp.2.511.500 (masa kerja 0 tahun) – Rp.4.189.900 (masa kerja 33 tahun)