bdadinfo.com

Pemerintah Resmi Menaikkan Gaji PPPK, Inilah Besaran Gaji yang akan Diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja saat Ini! - News

Gaji PPPK resmi mengalami kenaikan (Freepik)

- Pemerintah resmi menaikkan gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kenaikan gaji ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Peraturan Presiden ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024 oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo.

Peraturan ini telah resmi berlaku sejak tanggal ditetapkannya tersebut.

Baca Juga: Rampung 2024! Segera Dibangun Di Medan Bakal Miliki Jembatan Dibawah Layang Terpanjang, Kapan Beroperasi Penuh?

Penetapan kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Lantas, berapa besaran gaji pokok yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja setelah penetapan Peraturan Presiden ini?

Berikut ini adalah besaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan dan masa kerjanya:

Baca Juga: Bukan Saatnya Bersantai Ria, Hati dan Kepala Kadang Tak Sejalan, Mana yang Diutamakan? Cek Ramalan Shio Besok Selasa 06 Februari 2024

- Golongan I: Rp.1.938.500 (masa kerja 0 tahun) – Rp.2.900.900 (masa kerja 26 tahun)

- Golongan II: Rp.2.116.900 (masa kerja 3 tahun) – Rp.3.071.200 (masa kerja 27 tahun)

- Golongan III: Rp.2.206.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp.3.201.200 (masa kerja 27 tahun)

- Golongan IV: Rp.2.299.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp.3.336.600 (masa kerja 27 tahun)

- Golongan V: Rp.2.511.500 (masa kerja 0 tahun) – Rp.4.189.900 (masa kerja 33 tahun)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat