bdadinfo.com

Pemindahan Ibu Kota Sumut dan Aceh Jadi Isu Hangat, Ternyata Bukan Lewat UU Tapi Lalui Peraturan Ini - News

ilustrasi pemindahan ibukota Sumatera Utara dari Medan menuju kawasan Danau Toba (Instagram @bromumu30)

- Pemindahan ibu kota daerah provinsi harus memenuhi persyaratan dan peraturan yang ditetapkan pemerintah.

Kabar pemindahan ibu kota provinsi beberapa waktu ini ramai diisukan akan terjadi di provinsi Sumatera Utara, Aceh, hingga Maluku.

Melansir artikel HarianHaluan pada 04 Februari 2024, ada tiga tempat yang direkomendasikan untuk dijadikan ibu kota baru Sumatera Utara menggantikan Medan, yakni kawasan Danau Toba, Tapanuli Tengah, dan Pulau Nias.

Sementara itu pemindahan ibukota Aceh bahkan telah diusulkan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang meminta kepada pemerintah dan DPR untuk memindahkan ibukota Aceh dari Banda Aceh ke Aceh Tengah pada Januari lalu.

Baca Juga: Meski Kalah Suara, Andre Rosiade Sebut Prabowo tetap Berkomitmen Bangun Sumbar

Isu pemindahan ibukota provinsi selama ini menuai banyak pro dan kontra, meskipun dalam sejarahnya beberapa provinsi di Sumatera pernah memindahkan ibukotanya.

Salah satunya adalah pemindahan Ibu Kota Sumatera Barat dari kawasan Bukittinggi yang dipindahkan ke Padang pada tahun 1958.

Peraturan mengenai pemindahan ibukota provinsi ditentukan oleh peraturan pemerintah bukan undang-undang daerah. Hal ini sesuai dengan publikasi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 19 September 2022 lalu.

Pada publik tersebut, sebelumnya telah berlangsung sidang ketujuh dari pengujian Pasal 4 UU Kalimantan Selatan yang digelar pada Senin, 19 September 2022.

Baca Juga: Jembatan Senilai Rp1,8 Triliun di Papua Ini Tercatat Pecahkan 2 Rekor MURI Sekaligus, Apa Saja?

Sidang tersebut berisi tentang pengaturan masa transisi pemindahan ibukota dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru.

Adapun undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah yang masih berlaku hingga sekarang adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Namun, uu tersebut tidak mengatur secara rinci terhadap pemindahan ibukota provinsi. Melainkan berisi tentang tujuh pokok penataan daerah, yakni:

- mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat
- mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik
- meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan
- meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah
- dan memelihara keunikan adat istiadat, tradisi dan budaya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat