bdadinfo.com

Siap-siap! Ibu Kota Sumatera Utara Pindah? Ini Dia Daerah yang akan Jadi Ibu Kota Baru Sumut Gantikan Kota Bersejarah Medan - News

Di Indonesia, isu pemindahan ibu kota provinsi sudah ada sejak lama. Sumut menjadi salah satu provinsi yang disinyalir akan memindahkan ibu kotanya.

- Sumatera Utara atau Sumatra Utara atau disingkat Sumut; Surat Batak adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian utara Pulau Sumatra.

Provinsi ini beribu kota di Kota Medan, dengan luas wilayah 72.981,23 km2. Sumatera Utara merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terbesar keempat di Indonesia.

Setelah provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, dan terbanyak di Pulau Sumatera. Pada akhir tahun 2023, penduduk Sumatera Utara berjumlah 15.471.582 jiwa, dengan kepadatan penduduk 210 jiwa/km2.

Baca Juga: Gibran Dorong Ketersediaan Pupuk Murah dan Kelanjutan Reforma Agraria

Pada zaman pemerintahan Belanda, Sumatera Utara merupakan suatu pemerintahan yang bernama Gouvernement van Sumatra dengan wilayah meliputi seluruh pulau Sumatra yang dipimpin oleh seorang gubernur yang berkedudukan di Kota Medan.

Kemudian pada tahun 1948, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1948, Provinsi Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi berbeda yaitu: Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan.

Provinsi Sumatera Utara sendiri merupakan penggabungan dari tiga daerah administratif yang disebut keresidenan yaitu: Keresidenan Aceh, Keresidenan Sumatera Timur, dan Keresidenan Tapanuli.

Baca Juga: Terungkap! Jembatan Super Megah Tanpa Tiang Pertama di Jabar Habiskan Rp72 Miliar, Bakal Jadi Terpanjang di Indonesia

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia (R.I.) No. 10 Tahun 1948 pada tanggal 15 April 1948, ditetapkan bahwa Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi.

Yang masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yaitu: Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Tengah, dan Provinsi Sumatera Selatan.

Hari jadi Provinsi Sumatera Utara kemudian ditetapkan pada tanggal 15 April 1948.

Pada awal tahun 1949, dilakukan kembali reorganisasi pemerintahan di Sumatra. Dengan Keputusan Pemerintah Darurat R.I. Nomor 22/Pem/PDRI pada tanggal 17 Mei 1949.

Baca Juga: Pesisir Utara Jawa Terancam Bahaya, Giant Sea Wall Perlu Dibangun?

Jabatan Gubernur Sumatera Utara ditiadakan. Selanjutnya dengan Ketetapan Pemerintah Darurat R.I. pada tanggal 17 Desember 1949, dibentuk Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat