bdadinfo.com

Kota Medan Sudah Tak Layak Jadi Ibu Kota Sumatera Utara? Provinsi Ini Berambisi Merebutnya Jadi Ibu Kota Baru Sumut, Lokasi Berjarak 169 km dari Medan - News

isu pemindahan ibu kota provinsi sudah ada sejak lama. Sumut menjadi salah satu provinsi yang disinyalir akan memindahkan ibu kotanya. Lokasi yang diperuntukkan menjadi ibu kota baru Sumut ini berjarak 169 km dari Medan.

 - Provinsi Sumatera Utara ini beribu kota di Kota Medan, dengan luas wilayah 72.981,23 km2.

Sumatera Utara merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terbesar keempat di Indonesia. Provinsi ini adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian utara Pulau Sumatra.

Setelah provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, dan terbanyak di Pulau Sumatera. Pada akhir tahun 2023, penduduk Sumatera Utara berjumlah 15.471.582 jiwa, dengan kepadatan penduduk 210 jiwa/km2.

Baca Juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Sebentar Lagi Akan Berakhir, Berikut Aturan dan Larangan Masa Tenang Menjelang Pemungutan Suara

Pada zaman pemerintahan Belanda, Sumatera Utara merupakan suatu pemerintahan yang bernama Gouvernement van Sumatra dengan wilayah meliputi seluruh pulau Sumatra yang dipimpin oleh seorang gubernur yang berkedudukan di Kota Medan.

Kemudian pada tahun 1948, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1948, Provinsi Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi berbeda yaitu: Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan.

Provinsi Sumatera Utara sendiri merupakan penggabungan dari tiga daerah administratif yang disebut keresidenan yaitu: Keresidenan Aceh, Keresidenan Sumatera Timur, dan Keresidenan Tapanuli.

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia (R.I.) No. 10 Tahun 1948 pada tanggal 15 April 1948, ditetapkan bahwa Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi.

Yang masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yaitu: Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Tengah, dan Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga: Baru Saja Resmi 2024! Pembangunan Rusun Asrama Poltekkes Terbesar di Yogyakarta, Kapan Beroperasi Penuh? 

Hari jadi Provinsi Sumatera Utara kemudian ditetapkan pada tanggal 15 April 1948.

Pada awal tahun 1949, dilakukan kembali reorganisasi pemerintahan di Sumatra. Dengan Keputusan Pemerintah Darurat R.I. Nomor 22/Pem/PDRI pada tanggal 17 Mei 1949.

Jabatan Gubernur Sumatera Utara ditiadakan. Selanjutnya dengan Ketetapan Pemerintah Darurat R.I. pada tanggal 17 Desember 1949, dibentuk Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur.

Kemudian, dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 pada tanggal 14 Agustus 1950, ketetapan tersebut dicabut dan dibentuk kembali Provinsi Sumatera Utara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat