- Hari tenang, juga dikenal sebagai masa tenang, merupakan tahapan kritis dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal masa tenang Pemilu 2024 yang berlangsung selama 3 hari, tepatnya pada tanggal 11-13 Februari 2024.
Masa tenang Pemilu 2024 memiliki pengertian sebagai periode ketika seluruh peserta Pemilu, termasuk tim kampanye, baik pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dilarang keras melakukan segala bentuk kampanye.
Aturan Masa Tenang ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Larangan dan Hukuman Pidana di Masa Tenang
Selama masa tenang, peserta Pemilu 2024 dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih dengan berbagai tujuan, seperti memilih pasangan calon atau partai politik tertentu.
Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 523 UU Pemilu.
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” demikian Pasal 523 UU Pemilu.
Baca Juga: Soal Pengentasan Kemiskinan, Budisatrio Beberkan Target dan Strategi Prabowo Gibran
Pembatasan untuk Media Massa dan Lembaga Survei Selama Masa Tenang
Media massa, baik cetak, daring, sosial, dan lembaga penyiaran, juga tunduk pada larangan selama masa tenang.
Mereka tidak diperbolehkan menyiarkan berita, iklan, atau rekam jejak peserta Pemilu yang dapat mempengaruhi opini publik.
Lembaga survei pun dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.