bdadinfo.com

Menteri Bahlil Lahadalia Bantah Ada Pungli Dalam Pengurusan Izin Pertambangan - News

Ketua Tim Kerja Strategis (TKS) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Bahlil Lahadalia (Istimewa/jangkauindonesia.com)

- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia membantah ada biaya atau fee besar dalam pengurusan izin usaha atau perpanjangan pertambangan (IUP).

Bahlil justru meminta siapa pun yang terbukti melakukan permainan izin tambang harus segera ditangkap.

“Dari mana itu? Siapa yang bilang? Dari mana kabarnya? Lapor ke polisi dan tangkap itu orang,” kata Bahlil dalam peresmian Pabrik PT Kaltim Amonium Nitrat (KAN) di Bontang, Kalimantan Timur, Rabu 6 Maret 2024.

Baca Juga: Gladhen Wulangan 6 Teks Cerita Resik lan Asri, Kunci Jawaban Bahasa Jawa Kelas 1 Halaman 117 118 Semester 2

Seperti dikutip dari RM.ID, politisi Partai Golkar ini memastikan seluruh perizinan tidak dapat dipermainkan dengan pemberian uang pelicin atau amplop.

Dia pun meminta masyarakat yang menemukan kejadian semacam itu untuk melapor kepada polisi, atau kepadanya langsung.

“Nggak bener lah, mana ada. Sekarang urus-urus izin nggak boleh ada macam-macam amplop-amplop. Kalau ada yang kayak begitu, ada yang mengatasnamakan, lapor ke polisi. Kalau nggak, lapor ke saya,” katanya.

Baca Juga: Turun Gunung! Sambangi Sumatera Barat, Menteri BUMN Bantu Tol Padang-Sicincin Jadi Jalan Tol Nomor 1 di Pulau Sumatera 

Selama menjabat sebagai Menteri Investasi, Bahlil menyebut telah mencabut 2.078 IUP yang tidak produktif.

Pencabutan izin itu lantaran perusahaan yang telah mengantongi izin usaha, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak kunjung menyerahkan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).

Bahkan, ada juga perusahaan yang sudah diberikan izin usaha namun justru dijual ke pihak lain.

Baca Juga: Gladhen Wulangan 7 Tembang Dolanan, Kunci Jawaban Bahasa Jawa Kelas 1 Halaman 129-131 Tantri Basa Semester 2

DPR Panggil Menteri Bahlil

Komisi VII DPR RI akan segera memanggil Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia untuk mendalami dugaan penyelewenangan wewenang dalam mencabut dan memulihkan kembali izin usaha pertambangan (IUP).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat