bdadinfo.com

Ramai Kasus Dugaan Suap Izin Tambang, Pengamat: Jika Terbukti, Bahlil Harus Dipecat - News

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. (Instagram @bahlilahadalia)

- Dugaan kasus suap izin tambang yang menyeret nama Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia masih jadi pembicaraan.

Berdasarkan laporan investigasi Majalah Tempo, Bahlil yang menjabat sebagai Ketua Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi disinyalir mempolitisasi pencabutan IUP.

Hal itu dia lakukan dengan dalih konsesi perusahaan tidak produktif, yang kemudian dia mencabut sebanyak lebih dari 2000 izin tambang dan HGU yang tidak produktif.

Baca Juga: Menteri Bahlil Lahadalia Bantah Ada Pungli Dalam Pengurusan Izin Pertambangan

Dari hasil investigasi Tempo tersebut, orang-orang dekat Bahlil meminta upeti dengan besaran Rp 5-25 miliar.

Besaran fee itu tergantung kondisi perusahaan, luas lahan dan banyaknya bahan penambangan.

Tak hanya itu saja, Bahlil ditengarai meminta saham perusahaan yang izinnya dikembalikan sebesar 30 persen.

Baca Juga: DPR Segera Panggil Menteri Bahlil Lahadalia, Buntut Dugaan Suap Izin Tambang

Menanggapi persoalan itu, Pengamat ekonomi energi dan pertambangan dari UGM, Fahmy Radhi menilai tindakan Bahlil sangat merugikan negara.

Ia mengatakan, jika memang terbukti, tindakan Bahlil tersebut akan menyuburkan pertambangan ilegal.

"Karena biasanya, banyak dari perusahaan yang legal itu punya banyak jaringan pertambangan ilegal. Itu yang terjadi selama ini."

"Pertumbuhan tambang ilegal ini-lah yang merugikan negara," katanya.

Fahmy menjelaskan, perihal pencabutan izin tambang tersebut, Bahlil menyalahi kewenangannya sebagai Menteri Investasi.

"Karena dalam UU yang berkewenangan memberikan izin dan mencabut adalah Kementerian ESDM."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat