bdadinfo.com

Perkara Jastip Milkbun 1 Ton, Aturan Bawaan WNI dari Luar Negeri Berubah, Apa Saja Peraturannya? - News

Aturan jastip yang dikeluarkan Bea Cukai (TikTok @beacukairi)

Kegiatan jasa titip beli barang luar negeri sudah menjadi hal yang lumrah bagi Sebagian Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mendapatkan barang-barang yang tidak diperjual belikan di Indonesia.

Namun akibat dari viralnya kegiatan jastip justru ini menjadi pukulan keras bagi para WNI yang menggeluti bisnis jastip.

Viralnya kegiatan jastip mendorong Kemendag (Kementrian Perdagangan) melakukan perubahan signifikan dalam aturan bawaan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari luar negeri.

Baca Juga: Puasa Ampuh sebagai Detoksifikasi Alami, 5 Organ Tubuh Ini Ternyata Ikut Bersihkan Diri dari Racun

Kemendag melakukan perubahan dengan mengimplemetasikan Permendag Nomor 3 Tahun tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dan pelaksanaannya bekerjasama dengan bea cukai.

Salah satu kegiatan yang mendapat sorotan dari bea cukai adalah jastip milkbun dari Thailand.

Berdasarkan hasil temuan bea cukai dilapangan memperoleh total milk bun seberat 1 ton.

Baca Juga: Kalimantan Selatan Makin Bertaring! Segera Beroperasi Jembatan Terbaru Lagi Bakal Hubungkan 2 Kabupaten Bukan Kecamatan, Disini Lokasinya...

Tentu saja hal ini tidak memenuhi aturan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan, Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia lampiran III yang membatasi Produk Makanan/Minuman Non-Alkohol dibatasi Maks 5 Kilogram tiap penumpang
untuk kepentingan pribadi.

Lalu bagaimana dengan produk sitaan tersebut?

Terlihat dari publikasi akun media sosial bea cukai RI di Tiktok, bea cukai telah melakukan pemusnahan barang bukti berupa milkbun sejumlah 1 ton.

Baca Juga: Sedikit Berubah, Jalur One Way akan Diterapkan Kembali di Sumbar Tahun 2024,Catat Rutenya

Barang Bawaan WNI Yang Dibatasi Dari Luar Negeri Permendag Nomor 3 Tahun tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor berlaku sejak 10 Maret dan mendasari pembatasan barang bawaan WNI dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Peraturan tersebut dimaksudkan pemerintah untuk melindungi WNI dari kemungkinan keracunan makanan karena tidak sesuai dengan standar BPOM dan melindungi daya beli untuk produk dalam negeri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat