bdadinfo.com

Diduga Terima Grarifikasi Sebesar Rp28 M, Mantan Kepala Bea Cukai Makasar Ditahan KPK - News

KPK Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar   (@official.kpk)



- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).

Dikutip dari instagram @official.kpk Jum'at 7 juli 2023. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Andhi Pramono diyakini melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea Cukai Makassar.

"Diawali dengan adanya temuan internal KPK dalam data LHKPN yang diduga tidak sesuai dengan profil, KPK kemudian melakukan penyelidikan, berdasarkan kecukupan bukti permulaan kemudian naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka AP," kata Alex dalam konferensi pers, Jumat 7 Juli 2023.

Baca Juga: Perjalanan Karir Politik Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Sumbar yang Dapat Tanda Kehormatan Satya Lencana

Alex juga mengatakan untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Andhi Pramono selama 20 hari terhitung 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 Miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Alex.

Menurut Alex, uang hasil korupsi itu diduga dibelanjakan oleh Andhi Pramono untuk keperluannya beserta keluarga, diantaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 Miliar.

"Dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp 20 Miliar," kata Alex.

Atas perbuatan itu, kata Alex, Andhi Pramono disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Turut disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Alex.

KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang sejak 12 Juni 2023.

Baca Juga: Polri Berhasil Selamatkan Ibu 2 Anak yang Dijadikan PSK di Dubai

KPK menemukan indikasi Andhi berupaya menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul aset harta benda yang diduga dari korupsi,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 12 Juni 2023.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Andhi menjadi tersangka penerima gratifikasi.

Penetapan tersangka itu bermula dari viralnya gaya hidup mewah keluarga Andhi.

KPK kemudian melakukan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan Andhi ke KPK.

Dari hasil klarifikasi itu, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan.

Setelah menemukan cukup bukti, KPK menaikkan penanganan kasus ke penyidikan dengan menetapkan Andhi menjadi tersangka.

KPK belum menjelaskan secara detail dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. Penjelasan lengkap mengenai kasus ini akan dilakukan pada saat penahanan.

Baca Juga: Setelah Terbengkalai Empat Tahun, Akhirnya Proyek Jalan Tol Pangkalan-Payakumbuh Akan Lanjut Lagi

Dalam proses penyidikan, KPK sempat melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

Di antaranya, adalah rumah mewah dan rumah toko di kawasan Kota Batam.

Dari penggeledahan itu, KPK menemukan 3 mobil mewah, jenis Hummer, Toyota Roaster dan Mini Mooris. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat