bdadinfo.com

Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres 2024 Digelar, Anies Baswedan Sebut Pilpres Tidak Dijalankan Secara Bebas, Jujur dan Adil - News

Anies Baswedan sebut Pilpres 2024 tidak dijalankan secara bebas, jujur, dan adil (YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) tahun 2024 alias sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu, 27 Maret 2023.

Agenda sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 adalah pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian permohonan Pemohon.

Sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 ini dihadiri oleh Paslon nomor urut 01, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, selaku Pemohon.

Baca Juga: Belum Lolos SNBP? Masih Ada Kesempatan Masuk PTN Lewat UTBK SNBPT 2024, Simak Link dan Tata Cara Pendaftarannya

Di hadapan hakim MK, Anies mengatakan bahwa Pilpres 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil.

“Pertanyaannya apakah Pilpres 2024 telah dijalankan secara bebas, jujur dan adil? Izinkan kami jawab, tidak. Yang terjadi sebaliknya,” dilansir dari mkri.id.

Menurut pihak Anies – Imin, hasil penghitungan suara untuk paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming, diperoleh dengan cara yang melanggar asas Pemilu dan prinsip penyelenggaraan Pemilu, yaitu bebas, jujur, dan adil.

Baca Juga: Cetak Sejarah! Arab Saudi Pertama Kali Ikut Ajang Miss Universe, Diwakili Si Cantik Rumy Alqahtani

“Ada berbagai modus kejahatan terhadap konstitusi dan cara-cara curang yang dilakukan Presiden Jokowi untuk mendukung Paslon 02 yang kesemuanya itu melahirkan berbagai kejahatan turunan dalam bentuk pelanggaran prosedur pemilu yang mempengaruhi hasil Pemilu,” tutur Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Anies – Imin,

Menurut Bambang Widjojanto, dalil pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur, dan adil ini berangkat dari lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu.

Karena intervensi kekuasaan, nepotisme Paslon 02 menggunakan lembaga kepresidenan, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan, hingga penjabat kepala daerah menggerakkan struktur di bawahnya.

Baca Juga: Garuda Mendominasi! Timnas Indonesia Membawa Pulang Poin Penuh dari Hanoi, Vietnam

Sedangkan dalil pelanggaran prosedur berangkat dari manipulasi daftar pemilih tetap (DPT), surat suara yang tercoblos pada Paslon 02, pengurangan suara Pemohon, politik uang, mencoblos lebih dari satu kali, tempat pemungutan suara (TPS) janggal, anak-anak ikut mencoblos, serta kecurangan KPU yang dilakukan melalui sistem teknologi informasi dan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi).

Bambang mengatakan ada sejumlah TPS dilaporkan tidak terdaftar sebelumnya, dan beberapa TPS tidak melaksanakan pemungutan suara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat