- Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pada Rabu, 20 Maret 2024, kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga ikut merespons.
Respon Ganjar-Mahfud sama seperti Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang sudah lebih dahulu dalam menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah ini menunjukkan bahwa perebutan kursi kepresidenan tidak hanya terjadi di panggung politik, tetapi juga melalui proses hukum yang dijalankan sesuai dengan mekanisme demokrasi.
Menurut rencana, pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, akan mengajukan gugatan ke MK pada Jumat atau Sabtu, 23 Maret 2024, seiring dengan langkah yang diambil kubu AMIN.
Ganjar Pranowo menyatakan bahwa gugatan ini merupakan upaya untuk meluruskan demokrasi agar kembali sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat kalau semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan baik maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi. Kami sudah menyiapkan tim hukum untuk segera mendaftarkan (gugatan ke Mahkamah Konstitusi) apakah besok atau Sabtu untuk kami menyampaikan seluruh yang ada untuk menjadi pertimbangan hakim konstitusi nantinya," kata Ganjar dalam jumpa pers.
Beberapa laporan dugaan kecurangan dari masyarakat menjadi dasar bagi kedua kubu untuk mengambil langkah hukum ini.
Dugaan keterlibatan aparat negara dari tingkat pusat hingga daerah dalam pemberian bantuan sosial yang masif, serta jumlah bantuan sosial yang dibagikan secara tiba-tiba menjelang pencoblosan surat suara, menjadi sorotan utama.
Bagi Ganjar, momentum ini menjadi kesempatan bagi MK untuk menunjukkan kredibilitasnya dan mengembalikan marwah demokrasi di Indonesia.
Langkah ini juga menegaskan bahwa prinsip-prinsip demokrasi dan aturan hukum harus dijunjung tinggi dalam setiap tahapan proses politik, termasuk dalam penentuan hasil pemilihan umum.
Selain menggugat ke MK, PDI-Perjuangan juga menyatakan kesiapannya untuk menggulirkan hak angket di DPR.