bdadinfo.com

Prabowo Subianto Menang Pilpres 2024, Media Asing Sorot Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo yang Layangkan Gugatan ke MK - News

Media Asing Sorot Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo yang Layangkan Gugatan ke MK

Pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD kompak mengajukan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Diketahui, paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming telah dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pilpres 2024.

Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Imin telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 21 Maret 2024 hari ini.

Baca Juga: Bank Sentral Jepang Mengakhiri Era Suku Bunga Negatif, Apa Dampaknya Bagi Ekonomi Global dan Indonesia?

Sedangkan TPN Ganjar-Mahfud akan mendaftarkan gugatan paling lambat hari Minggu, 24 Maret 2024.

Gugatan kedua paslon yang kalah dalam Pilpres 2024 ini rupanya turut menjadi sorotan media asing. Media Associated Press misalnya, mengulas alasan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024.

Disampaikan bahwa kedua paslon melihat adanya kejanggalan sebelum, selama, dan setelah pemilihan.

Baca Juga: Viral Jemaah Masjid Diserang Gerombolan Pemuda yang Bawa Sajam, Netizen: Levelnya Udah Iblis!

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga disorot karena memberikan dukungan terhadap Prabowo-Gibran.

“Presiden yang akan segera keluar ini menjauhkan diri dari partainya dan melakukan serangkaian tindakan yang dipandang sebagai upaya untuk meningkatkan kampanye Subianto. Presiden Indonesia diharapkan tetap netral dalam pemilu penggantinya,” demikian kutipan artikel Associated Press.

Sementara itu, media The Guardian mengulas kritik tim Anies-Imin terhadap alokasi bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah di masa kampanye Pilpres 2024.

Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Pengantar Jenazah yang Mengeroyok Anggota Polisi di Makassar

“Tim Anies mengeluhkan meluasnya alokasi bantuan sosial, seperti beras, pupuk, dan uang tunai, di daerah pemilihan utama, yang menurut mereka mempengaruhi perolehan suara. Pemerintahan Indonesia saat ini telah membantah klaim tersebut,” tulis The Guardian.

Tak hanya itu, The Guardian juga menyoroti putusan MK yang menambah ketentuan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat