bdadinfo.com

TPN Ganjar Pranowo - Mahfud MD Siap Ajukan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK, Paling Lambat 3 Hari Setelah Putusan KPU - News

TPN Ganjar - Mahfud Siap Ajukan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK (Instagram @ganjarpranowo)

- Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD akan melayangkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

TPN Ganjar - Mahfud akan mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 paling lambat hari Minggu, 24 Maret 2024.

Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan 30 saksi akan diajukan dalam gugatan itu.

Baca Juga: Masa Tanggap Darurat di Pesisir Selatan Berakhir: Terima Kasih pada Semua Pihak

"Kita siapkan sekitar 30 saksi, kita punya saksi ahli ada 10, tergantung kepada MK nanti akan menerima berapa saksi," kata Todung, di Posko GAMA, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024.

Sebelumnya, TPN menyatakan akan menyertakan seorang Kapolda di sebuah daerah sebagai saksi.

Namun, menurut Todung hal itu masih dipertimbangkan ditambah lagi Kapolri melarang hal tersebut.

Baca Juga: Masa Tanggap Darurat di Pesisir Selatan Berakhir: Terima Kasih pada Semua Pihak

"Saya enggak mau menyebutkan siapa ya, yang pasti saya kecewa Kapolri melarang Kapolda menjadi saksi," katanya.

Todung juga mengatakan, TPN Ganjar - Mahfud telah siap dengan segala bukti yang sudah dikantongi dalam permohonannya nanti.

Ia berharap MK tak membatasi pemeriksaan gugatan hanya pada persoalan sengketa atau perbedaan perolehan suara.

Baca Juga: Gugat Hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi, Tim Hukum Nasional Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar Pastikan Bukti-Bukti Kuat

Menurutnya, hal itu tidak akan menyelesaikan persoalan dari penyelenggaraan Pemilu 2024 yang disebutnya sarat dengan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

"Kalau MK membatasi hanya pada perbedaan perolehan suara, maka MK menjadi Mahkamah Kalkulator, dan itu tidak akan menyelesaikan persoalan," kata Todung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat