bdadinfo.com

Mengenal Hak Angket DPR, Kewenangan Anggota Parlemen yang Didorong Ganjar Pranowo Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 - News

Mengenal Hak Angket DPR RI (MPR RI)

- Hak Angket DPR kini menjadi perbincangan publik ketika Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong penggunaan kewenangan tersebut untuk mengusut dugaan adanya kecurangan di Pemilu 2024.

Ganjar juga mengajak para partai pengusungnya serta Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar untuk menggulirkan hak angket tersebut di DPR.

Ganjar sendiri telah mengusulkan wacana hak angket tersebut ke partai pengusungnya, yakni PDIP dan PPP.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Getol Ajak Partai Pengusungnya dan Kubu Anies - Cak Imin Untuk Gunakan Hak Angket di DPR, Golkar: Buktikan Dulu

Namun, usulan tersebut harus mendapat banyak dukungan partai lain agar memenuhi syarat lebih dari 50 persen anggota dewan.

Untuk itu, Ganjar Pranowo juga ingin agar Anies - Cak Imin mendukungnya agak hak angket terkait Pemilu 2024 tersebut dapat digulir di DPR.

"Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," kata Ganjar dikutip dari keterangan tertulis TPN Ganjar-Mahfud, Senin, 19 Februari 2024.

Baca Juga: TKN Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Terus Berkomunikasi ke Kubu Ganjar dan Anies, Yakin Tidak Akan Bertepuk Sebelah Tangan

Keesokannya pada Selasa, 20 Februari 2024, Kubu Anies - Cak Imin menyambut baik ajakan Ganjar tersebut.

Anies menyebut tiga partai di Koalisi Perubahan, yakni PKS, PKB, dan NasDem siap ambil bagian dan memuluskan inisiasi tersebut di DPR.

"Saya yakin partai Koalisi Perubahan siap untuk menjadi bagian dari itu," kata Anies di Yusuf Building Law Firm, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bendungan Way Apu, Bendungan dengan Nilai Kontrak Rp2,08 Triliun Ini Bisa Apa Saja?

Cak Imin yang mendampingi Anies pada wawancara kepada para awak media tersebut juga mengaku siap menggulirkan hak angket tersebut di DPR.

"Siap," jawab Cak Imin secara singkat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat