bdadinfo.com

Gugat Hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi, Tim Hukum Nasional Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar Pastikan Bukti-Bukti Kuat - News

Tim Hukum AMIN Gugat Hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (KPU RI)

- Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) Arif Yusuf Amir mengatakan mereka telah mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Hukum Nasional AMIN sebelumnya telah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK pada Kamis, 21 Maret 2024 dinihari WIB, atau tepatnya pukul 1.00 WIB.

Pagi harinya, anggota Tim Hukum AMIN sudah berada di Gedung MK untuk melakukan proses administrasi.

Baca Juga: Tim Hukum Nasional AMIN Daftarkan Gugatan Hasil PIlpres 2024 ke MK, Anies Baswedan Singgung Problem yang Harus DIselesaikan

“Kami resmi mendaftarkan permohonan PHPU ini ke MK. Pagi tadi jam 1 secara online kami sudah masukkan pendaftaran,

Dan saat ini tim kami sudah di MK, lagi proses administrasi untuk kelengkapan berkasnya,” ucap Ari di Markas Pemenangan Timnas Amin, Kamis.

Ari menjelaskan bahwa berkas-berkas dan dokumen yang dibawa dalam pendaftaran gugatan PHPU sudah disiapkan cukup lama, yakni sekitar satu bulan.

Baca Juga: Atasi Kemacetan Kawasan Pasar, Dishub Padang Panjang Kerahkan Puluhan Personel Selama Ramadan

Pihakya juga telah mengumpulkan pendapat dari para pakar dan ahli, ia yakin bukti-bukti yang dibawa sudah cukup dan meyakinkan.

“Kami lengkapi dengan bukti-bukti yang cukup meyakinkan, dan saksi-saksi yang meyakinkan, insyaallah,” tegasnya.

Sementara itu, Anies Baswedan mengatakan soal proses dan hasil Pemilu 2024 yang bermasalah.

Baca Juga: Analisis Tayangan Sinetron di Televisi, Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 208 Kegiatan 8.3

Menurutnya, proses dan hasil saling berkaitan. Apabila proses dilakukan dengan baik maka hasilnya akan baik.

“Bila ada proses yang bermasalah, maka hasilnya bermasalah,” tegas Anies.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat