bdadinfo.com

Tim Pemenang Amin Gugat Hasil Pemilu 2024 yang Dianggap Memiliki Kecurangan, Ingin Mendiskualifikasi Gibran sebagai Cawapres? - News

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) menjawab pertanyaan awak media terkait gugatan PHPU yang diajukan Timnas AMIN di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).(Antara/Nadia Putri Rahmani)



- Tim Pemenang dari Pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, saat ini telah masih melayangkan proses gugatan ke Mahkamah Konstitusi sejak hari kemarin.

Gugatan ini dilakukan karena ada indikasi kecurangan, dalam pemilihan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto, yang kini unggul dalam jumlah suara Pemilu 2024.

Kemenangan Prabowo - Gibran yang sudah direncanakan akan menang dalam 1 putaran, terpaksa harus ditunda terlebih dahulu karena Tim Pendukung AMIN melihat adanya potensi kecurangan sebelum Pemilu dilaksanakan.

Baca Juga: Bertaraf Internasional! Lahan Pertanian Dikeruk Jadi Bandara Pertama dan Termegah se-Indonesia di Jawa Barat akan Segera Dimulai, Lokasinya?

Tim Kuasa Hukum dan Tim Pemenangan AMIN, telah tiba di Gedung 3 MK pada Kamis, 21 Maret kemarin pagi, untuk melengkapi berkas permohonan yang didaftarkan secara online.

Tim Pemenangan AMIN, mengatakan jika keingingan sebenarnya adalah untuk mengadakan Pemilu ulang tanpa adannya Cawapres Gibran Rakabumin Raka dari Kubu 02.

Sebelumnya, KPU resmi menetapkan hasil rekapitulasi dalam perolehan suara Pemilu 2024. Pasangan Capres Prabowo Subianto - Cawapres Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi pemenang dalam Pilpres 2024.

Baca Juga: Segera Dibangun Konstruksi Pembangunan di Kalimantan Selatan, Jadi Penghubung 2 Sungai Terpanjang Se-Indonesia di Kabupatennya Disini...

Hasil rekap tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten / Kota dalam Pemilu 2024.

Surat ini telah ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB, sehingga bisa dipastikan Prabowo - Gibran resmi menang dalam 1 Putaran Pemilu 2024.

Dengan hasil yang diumumkan KPU, tentu membuat kubu dari Koalisi Perubahan ada yang menerima, ada juga yang tidak, dan salah satunnya Tim Pemenang merasa Pemilu 2024 melakukan kecurangan.

Sehingga Ketua Umum Tim Pemenang AMIN, Ari Yusuf Amir menjelaskan tujuan dalam permohonan tersebut mengenai permasalahan dalam pemilihan Cawapres No. 2, Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Sumatera Utara Bakal Miliki Bendungan Termegah di Indonesia Ditargetkan Rampung Juli 2024, di Sini Lokasi Persisnya

Berlanjut pada persoalan status Cawapres No. 2, sebagai anak presiden yang masih menjabat, dan memiliki kaitan dengan penyaluran bansos secara masif, ketidaknetralan aparat penyelenggara pemilu, dan keterlibatan aparat pemerintah yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.

Tim Hukum dari Kubu AMIN, juga berharap sengketa ini akan segera berakhir, dengan dilaksanakannya pemungutan suara ulang, tanpa harus menyertakan Cawapres Gibran.

Jika keputusan ini dilakukan, maka Cawapres nomor 2 harus segera diganti dengan kandidat yang lain, untuk menghindari persoalan dalam Demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Berdiri Sejak Tahun 1982, Duplikasi Jembatan di Kalimantan Barat Ini Diresmikan dengan Biaya Rp275 Miliar

“Tentu kami berharap dapat dilakukan pemungutan suara ulang, tanpa diikuti oleh Cawapres No. 2 saat ini, dan diganti dengan siapa saja silakan. Mari bersaing dengan jujur, adil, dan bebas,” ucap Ari, sebagaimana dikutip Harianhalan.com dalam ungkapan yang disampaikan pada Kamis, 21 Maret 2024.

Ari yang juga merupakan Advokat Senior, optimis bahwa MK akan melaksanakan penanganan PHPU sesuai ketentutan yang berlaku pasca Pencoblosan pada 14 Februari kemarin.

“Insya Allah, sangat yakin dengan hakim di Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Permohonan untuk PHPU, yang telah diajukan oleh pasangan dari AMIN telah terdaftar dengan No. 01-01 AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Baca Juga: Mengungkap Keindahan Alam Desa Wisata Cipta Karya Provinsi Seribu Sungai, Desa Terindah Peraih ADWI 2023 di Kalimantan Barat

Sementara itu, MK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menggelar sidang sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh para Capres - Cawapres.

Hal ini, sudah diatur dalam pasal 475 Ayat 3, Undang-Undang No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga proses hingga saat ini masih terus diproses hingga lebih lanjut.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, menyebut waktu pendaftaran sesuai dengan Peraturan No. 1 Tahun 2024. Sesuai aturan, sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden akan digelar 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di MK.

Baca Juga: Indonesia 1 - 0 Vietnam Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Shin Tae Yong Menolak Jika Gol Egy Terjadi Hanya Karena Kebetulan

"Karena putusan itu tanggal 22 April. Kalau didaftarkan pada tanggal 25 Maret. Jadi hitungan sudah masuk hari kerja," kata Fajar kepada wartawan di kantornya, Kamis (21/3/2024).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyebut waktu pendaftaran sesuai dengan Peraturan No. 1 Tahun 2024, dan Sesuai aturan sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden akan digelar selama 14 hari kerja, sejak permohonan tercatat di MK.

"Karena putusan akhir pada tanggal 22 April. Kalau didaftarkan tanggal 25 Maret, hitungan sudah termasuk hari kerja," ungkap Fajar.

Baca Juga: Eksplorasi Keindahan Budaya Sumatera Utara! Mengenal Lebih Dekat Kain Ulos, Oleh-oleh Khas Batak yang Memikat

Fajar menyebut, jika waktu sidang memang akan terpotong dengan libur Lebaran tahun 2024. Adapun hari cuti bersama dan libur lebaran, tidak dihitung dalam hari kerja.

"Jadi cuti bersama, dan libur lebaran tidak akan dihitung sebagai hari kerja. Jadi dari 25 Maret hingga 22 April adalah hari kerja ke-14. Jadi pada hari ke 14 mau tidak mau MK harus memutus," jelas Fajar.

Kini, Tim Pemenang dari AMIN hanya bisa berharap proses keadilan dapat ditegakkan, entah apakah akan berlanjut ke Putaran Kedua atau tidak, MK yang memegang kunci keputusan akhir dalam Pemilu 2024.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat