bdadinfo.com

Alasan Tim Hukum AMIN Menggugat Hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi: Ada Dugaan Pelanggaran Kuantitatif Menguntungkan Prabowo - Gibran - News

Tim Hukum AMIN menggugat kemenangan Prabowo - Gibran di PIlpres 2024 (Instagram @prabowo)

- Tim Hukum Timnas Anies Baswedan - Muhaimin (Tim Hukum AMIN) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pemilu Presiden atau Pilpres 2024.

Pasalnya, ada pelanggaran terukur secara kualitatif menguntungkan pasangan calon 02 Prabowo - Gibran.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Timnas Anies - Muhaimin, Bambang Widjojanto dalam sidang PHPU Pilpres 2024 pada Rabu, 27 Maret 2024.

Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Bangsa Indonesia Berada di Titik Krusial Demokrasi: Akan Menentukan Masa Depan Bangsa!

“Alasan permohonan pembatalan hasil pemilihan disampaikan atas dasar terjadinya rangkaian pelanggaran terukur dan pelanggaran-pelanggaran yang secara kualitatif menguntungkan pasangan calon no 2, namun sebaliknya merugikan pemohon,” kata Bambang.

“Hasil pemilu berdasarkan rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPU melalui SK KPU dikemukakan urutan perolehan suara, tidak kami bacakan,” lanjut Bambang.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan hasil paslon 02 Prabowo - Gibran pada Pilpres 2024 diperoleh dengan cara melanggar prinsip penyelenggaraan pemilu yang bebas, jujur, dan adil.

Baca Juga: Rahasia Tersembunyi di Balik Keagungan Malam Lailatul Qadar

“Tiga azas itu dilanggar serius oleh mesin kekuasaan, mulai dari pelibatan lembaga kepresidenan, dukungan Presiden Joko Widodo, pelumpuhan independensi penyelenggara pemilu, manipulasi aturan persyaratan pencalonan, pengerahan aparatur negara, penyalahgunaan anggaran negara (bansos) yang disalahgunakan untuk menggerakkan mesin paslon 02 yang calon wakil presidennya secara jelas adalah anak kandung dari Presiden Joko Widodo,” kata Bambang.

Menurut Bambang, fakta dukungan Presiden Joko Widodo terhadap paslon 02 dapat dimaknai sebagai manifesstasi dari sikap dan perilaku patronasi peran para menteri di kabinetnya untuk memberikan dukungan terbuka.

Bahkan menurutnya, sebagiannya ikut terlibat secara intensif dalam kampanye untuk mendukung putranya sebagai calon wakil presiden.

Baca Juga: TSR Kabupaten Agam, Masyarakat Butuh Islamic Center di Masjid Nurul Islam

“Tindakan di atas adalah pelanggaran atas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu kesemuanya dapat dikualifikasikan di kategori sebagai election fraud, tindak kecurangan dan pelanggaran pemilu,” kata Bambang.

Tidak hanya itu, Bambang sebut keterlibatan Presiden Jokowi juga terlihat dari pengalokasian dan penggelontoran dana dengan tujuan pemenangan paslon 02 bisa didiskualifikasi sebagai penyimpangan dana insentif negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat