bdadinfo.com

Komite IV DPD RI Mengapresiasi Masukan dan Saran Mengenai RUU tentang RPJPN Tahun 2025-2045 - News

- Komite IV DPD RI melaksanakan kegiatan kunjungan kerja (Kunker) Focus Group Discussion (FGD) ke Universitas Udayana (UNUD), Bali, dalam rangka Inventarisasi Materi Penyusunan Pandangan dan Pendapat DPD RI Terhadap RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045 pada Senin, 25 Maret 2024.

Prof. Dr. dr. I Putu Gede Adiatmika, M.Kes, Wakil Rektorat Universitas Udayana, dalam sambutannya mewakili Rektor Universitas Udayana menyatakan bahwa Daerah-daerah di Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda-beda.

Dalam hal itu, menurutnya, daerah harus bergerak bersama dalam mencapai Indonesia sebagai Negara Nusantara yang Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan atau Indonesia Emas 2045.

Baca Juga: Ampun! Jalan Tol di Sumatera Selatan ini Tiba-Tiba diberi Dana Rp16,8 Triliun oleh Pemerintah: untuk Apa ya?

“Semangat dan tumbuh bersama untuk mencapai Indonesia emas selaras dengan visi Universitas Udayana,” ujarnya.

Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Bali, I Dewa Putu Sunartha, S.E., M.Si, dalam sambutannya mewakili Pj. Gubernur Bali, menyampaikan bahwa Pemerintah melalui Kementerian PPN/Bappenas sudah mengajukan rancangan UU RPJPN 2025-2045 yang sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pembangunan 20 tahun mendatang.

Lanjutnya, RPJPN 2025-2045 juga menjadi acuan bagi seluruh pemerintah daerah dalam menyusun RPJPD 2025-2045.

Baca Juga: Pj Wali Kota Roberia Melayat ke Rumah Duka Anggota Bawaslu Kota Pariaman

"Bali harus tumbuh lebih kuat dan stabil dalam kondisi yang tidak bisa kita prediksi kedepan. Saat ini Pemprov Bali sedang menyusun rancangan awal RPJPD 2025-2045. Penyusunan RPJPD Provinsi Bali tahun 2025-2045 juga telah melalui tahapan konsultasi publik," tegasnya.

Dr. Made Mangku Pastika, M.M, anggota Komite IV DPD RI sekaligus Koordinator Tim Kunker Komite IV DPD RI, dalam sambutannya RPJPN 2025-2045 merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dimana RPJPN menjadi pedoman bagi Pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan nasional selama rentang waktu 20 tahun.Lebih lanjut, Senator Bali ini menuturkan, RPJPN juga menjadi arah dan pedoman bagi penyusunan RPJPD, RPJMN, dan RKP setiap tahunnya.

“Penyusunan RPJPN selain memerlukan kesinambungan, juga kesesuaian antara visi dan misi RPJMN dengan arah pembangunan yang sinergis antar sektor, antar wilayah, nasional dan daerah, serta antar berbagai pemangku kepentingan,,” tandasnya.

Baca Juga: Rampung Desember 2024! Kabupaten Trenggalek Bakal Bangun Bendungan Terbesar di Indonesia Demi Kemajuan Pangan di Indonesia

Fernando Sinaga, Wakil Ketua Komite IV DPD RI menuturkan lebih kurang dua dekade belakangan ini, sudah banyak capaian pembangunan yang telah berhasil dicapai oleh bangsa Indonesia. Senator Provinsi Kalimantan Timur ini melanjutkan walaupun demikian, masih banyak tantangan pembangunan ke depan yang harus diantisipasi.

"Oleh sebab itu dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan, maka diperlukan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025-2045,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat