- Sebuah kecelakaan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama beberapa hari lalu telah menimbulkan konsekuensi serius bagi pelaku, sopir truk berusia 17 tahun yang dikenal dengan inisial MI.
MI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tersebut, namun tidak ditahan oleh polisi karena masih di bawah umur.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap MI adalah karena statusnya yang masih di bawah umur.
"Sampai saat ini kami memang tidak melakukan penahanan. Karena ini masih anak di bawah umur," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, kepada wartawan, Jumat, 29 Maret 2024.
Namun demikian, pihak kepolisian sedang melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memberikan pendampingan kepada MI.
Langkah selanjutnya yang akan diambil adalah melakukan gelar perkara untuk menentukan tindakan lanjut terhadap tersangka.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian mengedepankan Undang-undang Perlindungan Anak guna memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Kombes Latif Usman, meskipun MI masih di bawah umur, kehadirannya sebagai tersangka berarti dia harus berhadapan dengan hukum.
Sebelumnya, kecelakaan beruntun tersebut melibatkan tujuh unit kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama.
Insiden bermula ketika truk yang dikemudikan oleh MI menabrak dua mobil, sebuah Honda Brio dan sebuah Mitsubishi Expander, sebelum memasuki Gerbang Tol Halim Utama arah Jakarta. Kecelakaan ini disebabkan oleh perilaku ugal-ugalan dari sopir truk tersebut.
Dalam upaya mengusut kasus ini lebih lanjut, kepolisian akan mengikuti prosedur yang berlaku dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.