bdadinfo.com

Sulawesi Tengah Gempar! Orang-orang Berburu Harta Karun di Titik Lokasi di Kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu 'TNLL' di Kabupaten Poso - News

kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah menjadi sasaran penambang emas. Mereka menambang di lokasi bekas penambangan emas tanpa izin Dongi-Dongi.

- Kabupaten Poso adalah sebuah kabupaten yang berada di provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Kabupaten ini mempunyai luas wilayah 7.112,25 km².

Dengan melalui beberapa tahapan, Sulawesi Tengah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Sulawesi Tengah yang dipimpin oleh A.Y. Binol pada tahun 1952 dikeluarkan PP No. 33 Tahun 1952.

Tentang pembentukan Daerah Otonom Sulawesi Tengah yang terdiri dari Onder Afdeeling Poso, Luwuk Banggai dan Kolonodale dengan ibu kotanya Poso dan daerah Otonom Donggala meliputi Onder Afdeeling Donggala, Palu, Parigi dan Toli Toli dengan ibu kotanya Palu.

Baca Juga: Rencana Pembangunan Kereta Cepat Trans Borneo untuk Menghubungkan Tiga Negara

Pada tahun 1959 berdasarkan UU No. 29 Tahun 1959 Daerah Otonom Poso dipecah menjadi dua daerah kabupaten, yakni Kabupaten Poso dengan ibu kotanya Poso dan Kabupaten Banggai dengan ibu kotanya Luwuk.

Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) merupakan salah satu kawasan konservasi alam yang ada di Sulawesi Tengah yang secara administratif berada di dua Kabupaten yakni Kabupaten Poso dan Kabupaten Donggala yang merupakan upaya proteksi pemerintah bagi keanekaragaman hayati alamiah terhadap Mega-diversity.

Namun kenyataannya, seringkali kebijakan yang diambil oleh pemerintah mengenai koservasi alam berseberangan dengan kepentingan masyarakat yang bermuara pada munculnya konflik.

Konflik muncul karena adanya benturan kepentingan dari masing-masing elemen yaitu pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga: Terdepan Melindungi Masyarakat, Wako Padang Hendri Septa Minta Dinas Damkar Tingkatkan Pelayanan

Disatu sisi taman nasional merupakan sarana untuk perlindungan lingkungan dengan keanekaragaman hayati didalamnya, di sisi lain masyarakat merasakan mendesaknya kebutuhan tanah bagi pertanian, perkebunan dan untuk perumahan.

Perbedaan kepentingan tersebut melibatkan dan membutuhkan peran Pemerintah Daerah untuk menyelesaikannya, meskipun sebenarnya pengelolaan dan penguasaan kawasan TNLL merupakan hak pemerintah pusat dan bukan pemerintah daerah.

Terkait dengan hal tersebut maka permasalahan yang muncul adalah bagaimanan peran yang telah dimainkan oleh Pemerintah Daerah dalam pengelolaan konflik Sumber Daya Alam kawasan Taman Nasional Lore Lindu?

Terkait dengan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan konflik di TNLL dapat dianalisis dengan menggunakan teori resolusi konflik yang dikemukakan oleh Dahrendorf yaitu pertama melalui upaya konsiliasi yang dilaksanakan dan berdiskusi juga berdebat secara terbuka untuk mencapai kesepakatan.

Kedua, bentuk mediasi yang sama kedua pihak sepakat mencari nasehat dari pihak ketiga di luar mereka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat