bdadinfo.com

Peta Harta Karun Emas Murni di Pulau Sulawesi Diburu Ribuan Penambang Liar yang Rakus dari Pelosok Tanah Air - News

kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah menjadi sasaran penambang emas. Mereka menambang di lokasi bekas penambangan emas tanpa izin Dongi-Dongi.

 - Ternyata Kabupaten Poso banyak menyimpan harta karun berupa emas yang digarap oleh penambang liar maupun masyarakat setempat tanpa izin.

Sebelum, membahas lebih jauh lagi, mari kita simak dahulu profil Kabupaten Poso adalah sebuah kabupaten yang berada di provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Kabupaten ini mempunyai luas wilayah 7.112,25 km².

Dengan melalui beberapa tahapan, Sulawesi Tengah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Sulawesi Tengah yang dipimpin oleh A.Y. Binol pada tahun 1952 dikeluarkan PP No. 33 Tahun 1952.

Baca Juga: Bendungan Raksasa Provinsi Sumatera Selatan Menembus Dasar Laut Atlantis dan Mengalir Sampai ke Laut Segitiga Bermuda, Benarkah?

Tentang pembentukan Daerah Otonom Sulawesi Tengah yang terdiri dari Onder Afdeeling Poso, Luwuk Banggai dan Kolonodale dengan ibu kotanya Poso dan daerah Otonom Donggala meliputi Onder Afdeeling Donggala, Palu, Parigi dan Toli Toli dengan ibu kotanya Palu.

Pada tahun 1959 berdasarkan UU No. 29 Tahun 1959 Daerah Otonom Poso dipecah menjadi dua daerah kabupaten, yakni Kabupaten Poso dengan ibu kotanya Poso dan Kabupaten Banggai dengan ibu kotanya Luwuk.

Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) merupakan salah satu kawasan konservasi alam yang ada di Sulawesi Tengah yang secara administratif berada di dua Kabupaten yakni Kabupaten Poso dan Kabupaten Donggala yang merupakan upaya proteksi pemerintah bagi keanekaragaman hayati alamiah terhadap Mega-diversity.

Baca Juga: Peta Harta Karun Emas di Kalimantan Barat Terletak di Waterfront City Dikeruk Secara Brutal Oleh Penambang Liar

Namun kenyataannya, seringkali kebijakan yang diambil oleh pemerintah mengenai koservasi alam berseberangan dengan kepentingan masyarakat yang bermuara pada munculnya konflik.

Konflik muncul karena adanya benturan kepentingan dari masing-masing elemen yaitu pemerintah dan masyarakat.

Disatu sisi taman nasional merupakan sarana untuk perlindungan lingkungan dengan keanekaragaman hayati didalamnya.

Baca Juga: SMAN 3 Lengayang Pesisir Selatan Awali Hari Pertama Sekolah dengan Kerja Bakti

Di sisi lain masyarakat merasakan mendesaknya kebutuhan tanah bagi pertanian, perkebunan dan untuk perumahan.

Perbedaan kepentingan tersebut melibatkan dan membutuhkan peran Pemerintah Daerah untuk menyelesaikannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat