- Kalimantan Timur, resmi ditunjuk menjadi Ibu Kota Indonesia baru oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin 26 Agustus 2019. Lokasinya berada di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kalimantan Timur ditetapkan sebagai Ibu Kota Indonesia berdasarkan pertimbangan minimnya risiko bencana alam seperti banjir, tsunami, kebakaran hutan, erupsi gunung merapi, maupun tanah longsor.
Namun, ada bencana berlarut di Kalimantan Timur yang hingga kini belum diselesaikan yaitu bertebarannya lubang tambang batubara yang tidak direklamasi.
Berdasarkan catatan Jatam Kaltim, sudah 36 jiwa melayang, tewas tenggelam di lubang bekas tambang tersebut.
Berdasarkan data Jatam Kaltim, saat ini ada 1.735 lubang bekas tambang dari 1.404 perusahaan yang dibiarkan begitu saja. Semua lubang itu menjadi ancaman ekologi dan kematian anak-anak.
Menurut Jatam, seluruh lubang tambang harus ditutup, sebagai solusi, bukan dimodifikasi sebagai kawasan agrowisata.
Lubang bekas tambang batubara yang dibiarkan menganga, yang merenggut puluhan nyawa anak, merupakan pekerjaan besar yang harus diselesaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Biro Humas Setprov Kalimantan Timur HM Syafranuddin, menjelaskan bahwa pemulihan lubang-lubang bekas galian tambang merupakan upaya nyata menyelamatkan lingkungan Kalimantan Timur. Selain direklamasi, ada juga lubang yang rencananya akan dipulihkan dengan pengelolaan bermanfaat, untuk masyarakat sekitar.
“Kami bersama pemerintah pusat berkomitmen menyelesaikan masalah lubang bekas tambang. Semua lubang tambang terlantar akan dibereskan dan jika telah terlaksana diharapkan tidak ada lagi korban jiwa,” terangnya, Jumat [18/10/2019].
Baca Juga: Seleksi Anggota Paskibraka Padang Panjang Berjalan Lancar dan Transparan
Sejauh ini, lanjut dia, semua lubang itu memang tidak direklamasi, tidak dirawat, dan tidak dikelola. Kondisi ini menyebabkan tidak aman. “Sudah dua lubang bekas tambang yang didatangi tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Pemerintah Kalimantan Timur,” sebutnya.
Keduanya adalah lubang di areal konsesi PT. Lana Harita Indonesia [LHI], sekitar Makroman, dan areal terdampak penambangan liar di konsesi PT. Insani Bara Pratama [IBP] di Palaran. Dua kawasan itu akan dijadikan percontohan.