- Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024.
Aturan tersebut memuat perubahan terkait Permendag Nomor 36 Tahun 2023 mengenai kebijakan dan peraturan impor.
Dalam aturan ini, Kemendag meniadakan batasan jenis barang, kondisi barang, dan jumlah barang dari kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Baca Juga: Percepatan Pembangunan Tahap 1 IKN Nusantara Menuju Upacara 17 Agustus 2024
Kemendag juga menghapus batasan jumlah atau nilai atas barang bawaan penumpang.
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa impor barang bawaan pribadi penumpang mengacu pada ketentuan bea masuk dan pajak impor dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Adapun beberapa peraturan yang diubah dalam Permendag, di antaranya:
- Meniadakan batasan jenis barang, jumlah barang, dan kondisi barang terkait importasi barang yang dikirim PMI.
- Menghapus batasan jumlah ataupun nilai atas barang bawaan pribadi penumpang.
- Ada beberapa komoditas yang tidak lagi termasuk dalam larangan terbatas (lartas) impor, seperti premiks fortifikan atau bahan penolong tepung terigu, bahan baku industri, dan pelumas.
Sebelumnya, aturan mengenai pembatasan barang impor sempat menuai kontroversi.
Disisi lain, menurut Zulkifli Hasan, perubahan peraturan impor dalam Permendag 36/2023 ditujukan untuk melindungi produk dan perdagangan dalam negeri.
Adapun barang yang sempat dibatasi dalam Permendag 36/2023, yaitu elektronik, mutiara, barang tekstil, telepon seluler, mainan, sepeda roda dua, kosmetik, dan alas kaki.